Ketua KPK: Harusnya Koruptor Jangan Diberi Remisi, Karena…

1063 views
Mantratoto

Diketahui Ada 400 Nama Yang Mendapat Remisi 17 Agustus, Ketua KPK: Seharusnya Koruptor Jangan Diberi Remisi

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Ketua KPK: Harusnya Koruptor Jangan Diberi Remisi, Karena…

 

Indoharian, JAKARTA — Agus Rahardjo yang merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menilai dari pemberian remisi kepada 400 narapidana kasus tindak pidana korupsi itu oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebaiknya koruptor jangan diberi remisi, baik itu di hari kemerdekaan 17 Agustus ataupun pada hari raya keagamaan.

“Seharusnya koruptor itu tidak usah dikasih remisi ya,” ucap Agus, Jumat (18/8/2017) saat di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Telah diketahui dari 400 nama yg mendapat remisi 17 Agustus kemarin iyu, ada terdapat nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan juga ada mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan P Tambunan.

Nazaruddin pun mendapat remisi selama 5 bulan, sedangkan Gayus mendapat 6 bulan.

Meskipun menilai para koruptor jangan diberi remisi, ‎namun menurut Agus dari pemberian remisi ini bukanlah kewenangan dari lembaganya.

“Tadi kan soal remisi itu bukanlah kewenangan KPK, tapi Kementerian Hukum dan HAM,” tambah Agus.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Telah Beredar Sebuah Video Ucapan Presenter Yang Menghina Jokowi
Peresmian Simpang Susun Semanggi, Megawati Sumbang Pohon Boabab
Inilah Beberapa Makanan Yang Dapat Mengatasi Diare Dengan Cepat

 

Selain itu, ‎Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun telah mengklaim pemberian remisi kepada Gayus itu telah sesuai dgn Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sedangkan dengan Nazaruddin atas dari rekomendasi KPK.

“Kalau untuk Gayus itu berdasarkan dari PP Nomor 28 Tahun 2006 syaratnya tak harus ada ‘justice collaborator’. Dan kalau untuk Nazaruddin itu beliau termasuk dalam ‘justice collaborator’ di KPK sehingga KPK ini memberikan rekomendasi kepadanya,” ujarnya.

Telah diketahui Gayus Tambunan ini sekarang sedang menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor hingga tanggal 21 Agustus 2035. Gayus Tambunan ini adalah terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan juga pemalsuan paspor.

Sementara dengan Muhammad Nazaruddin yang menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung hingga tanggal 5 Oktober 2023.

Dalam mengenai koruptor jangan diberi remisi. Nazaruddin ini adalah terpidana dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang utk Sea Games XXVI Palembang dan juga gratifikasi serta tindak pidana dalam pencucian uang.

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Koruptor Jangan Diberi Remisi Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply