Korban First Travel: Andika dan Anniesa Harus Dihukum Gantung!!!

1413 views
Mantratoto

Para Korban First Travel Berharap Andika dan Anniesa Harus Dihukum Gantung

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Korban First Travel: Andika dan Anniesa Harus Dihukum Gantung!!!

 

Indoharian, JAKARTA — Sekitar ada puluhan korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel yg melampirkan tagihan ke kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berada di Grand Wijaya Center Blok F 10, seorang pria muda pun datang dengan tidak membawa berkas dan hanya melihat-lihat saja. Namun ia meminta agar Andika dan Anniesa harus dihukum gantung.

Jen yg berprofesi sbg office boy itu datang dari kantornya di daerah Klender, Jakarta Timur. Ia pun mendengar, jemaah bisa menagih uangnya di lokasi itu sesudah First Travel diwajibkan untuk melunasi utangnya kepada calon jemaah umrah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Jen beserta 2 orangtuanya dan 5 tetangganya di Bekasi telah mengaku sudah pasrah dengan uangnya yang tak akan kembali. Tapi kekesalan terhadap 2 bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, masih ada.

“Orangtua saya sudah ngikhlasin, katanya tak apa-apa mungkin ini bukan rejeki kami, tapi Andika dan Anniesa harus dihukum gantung,” ucap Jen.

Jen pun hanya mengobrol dgn para staf tim PKPU.

Ia pun menanyakan kapan jadwal sidang selanjutnya digelar. Ia ingin sekali melihat wajah Andika dan Anniesa di ruang sidang.

Tim PKPU menjelaskan kalau sidang di Pengadilan Niaga hanya bisa dihadiri oleh kuasa hukum Andika-Anniesa.

Karena pasangan tsbt itu masih ditahan oleh Mabes Polri utk tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sidang di Pengadilan Niaga cuma mengurus kasus perdata.

Sesudah Jen mendengar penjelasan itu, Jen pun mengatakan tak punya keinginan utk mendaftarkan diri sbg kreditur demi menagih uangnya yg digelapkan First Travel.

Ia hanya datang utk mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya kesal aja, sama tetangga dan orangtua sampai kami sudah bikin syukuran, eh ternyata ditipu,” kata dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Selamat Hari Lahir Gus Dur!
Kejadian Unik dan Menakjubkan di Masjidil Haram Usai Puncak Haji
Ini Himbauan Bambang Untuk KPK

 

Ardi, staf tim PKPU pun menceritakan berbagai kelakuan korban yg datang sejak dari tanggal 28 Agustus 2017. Selasa (5/9/2017) kemarin misalnya, ada seorang pria paruh baya yg tiba-tiba mengamuk.

“Dia datang langsung marah-marah gebrak meja, katanya dipingpong dari Mabes Polri, terus ke pengadilan, terus ke alamat First Travel,” ucap Ardi.

“Katanya ini adalah tempat yang terakhir ia datangi, dia nggak mau ke mana-mana lagi. Akhirnya kami siram air, kami tenangkan,” lanjut Ardi.

Ardi pun memaklumi banyak korban yg kesal terhadap bos First Travel. Tapi ia berharap mereka bisa mengerti kalau PKPU adalah tim yg dibentuk pengadilan utuk mencatat utang perusahaan, dan bukan mewakili First Travel.

Ardi pun menceritakan beberapa hari lalu ada seorang perempuan paruh baya yg datang dengan kondisi lemas. Perempuan itu adalah seorang agen First Travel yg sedang dikejar-kejar calon jemaah umrah yg kecewa.

“Ibu itu pucat banget, katanya dia mau mati aja. Pas saya tanya berapa jemaahnya, dia bilang 3.000 orang. Pantas saja mau mati,” ucap Ardi.

PKPU melakukan pendaftaran jemaah sbg kreditur perusahaan perjalanan tsbt. First Travel sudah diputus berada dlm masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada tanggal 22 Agustus 2017.

First Travel (sebagai debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas. Dengan begitu, pihak yg merasa memiliki piutang (kreditur) diminta untuk mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU.

Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, apakah nanti diakui atau ditolak. Ini adalah cara cepat utk mendata sisa aset dan utang First Travel, utk dibagi ke jemaah.

Pendaftaran ini pun dibuka pada hari kerja, Senin sampai Jumat, sampai dgn tanggal 15 September 2017. Alamatnya, Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.

Mengenai Andika dan Anniesa harus dihukum gantung. Pengurus pun bisa dihubungi di Nomor telepon (021) 296 14324 atau via email [email protected].

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Anniesa Harus Dihukum Gantung Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply