Korban Pemerkosaan Dituntut Penjara, KPAI Murka!!

890 views
Mantratoto

Korban Pemerkosaan Dituntut Penjara Setelah Jaksa Mengajukan Kasasi

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Korban Pemerkosaan Dituntut Penjara, KPAI Murka!!

 

IndoHarian – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengambil tindakan dengan mengirim surat pada Kejaksaan dengan hal yang berkaitan dengan kasasi atas vonis bebas anak korban perkosaan oleh kakak di Jambi. Menurut KPAI, kasus ini cukup miris lantaran korban pemerkosaan dituntut penjara.

“Kasus ini cukup miris. Karena anak tersebut merupakan korban. Menyikapi hal ini kami akan bersurat kepada kejaksaan,” ucap Ketua KPAI Susanto, pada hari Minggu (16/9/2018) malam.

Akan tetapi, Susanto masih belum juga memberikan penjelasan secara lengkap mengenai apa isi surat yang akan dikirim dari pihaknya ke Kejaksaan. Dia hanya mengakatan bahwa proses hukum atas kasus korban pemerkosaan dituntut penjara sudah berujung kekeliruan dari awal.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ngeri-Ngeri Sedap!! Utut Adianto Dipanggil KPK
WOW! Hina PDIP Di Facebook, Begini Purwanto Sekarang!
Polisi PJR Ditembak Di Tol Kanci-Pejagan, Apa Motif Pelaku?

 

“Proses hukum terhadap kasus ini sudah keliru sejak awal. Sejatinya anak adalah korban,” ungkapnya.

Sebelumnya, anak itu menjadi seorang korban pemerkosaan kakaknya pada September 2017 lalu. Dia kemudian diduga telah melakukan aborsi atas kehamilannya pada Februari 2018 dan juga membuang janin yang kemudian pada akhirnya diketahui oleh warga serta juga menjadi awal mula penyidikan dari kasus tersebut.

Singkat cerita ditetapkan 3 tersangka yakni:

1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan atas adiknya.
3. Si adik jadi tersangka karena aborsi atas janinnya.

Pengadilan Negeri Muara Bulian lalu memberi putusan bersalah pada si kakak dan menjatuhi hukuman 2 tahun penjara serta 3 bulan pelatihan kerja. Si adik, yang sebenarnya adalah korban pemerkosaan dihukum selama 6 bulan penjara juga dengan pelatihan kerja selama 3 bulan, sementara pada ibu korban masih sedang dalam proses.

Si anak yang merupakan korban pemerkosaan dituntut penjara itu kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jambi lalu membebaskan anak tersebut. Tetapi, kebebasannya harus terganggu lantaran jaksa mengajukan kasasi dan berpegang teguh untuk memenjarakan korban pemerkosaan tersebut. Jaksa meminta agar si anak tersebut dihukum 6 bulan penjara dengan latihan kerja selama 3 bulan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Korban Pemerkosaan Dituntut Penjara kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply