KPK Hadapi PK Anas, Apa Yang Terjadi?

989 views
Mantratoto

KPK Hadapi PK Anas Atas Vonis Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianKPK Hadapi PK Anas, Apa Yang Terjadi?

 

Indoharian – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK Hadapi PK yang di lakukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Kami akan menghadapi sampai dengan proses pembuktian di tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap. Kami juga sudah buktikan bahwa fakta – fakta yang di ajukan KPK sudah di uji berkali – kali sebenarnya,” ungkap Febri.

“Jadi kalau sekarang ini, KPK Hadapi PK ya akan kami lakukan. Kami tentu tetap dalam posisi awal bahwa kasusu ini sudah sangat kuat dan terbukti sampai di pengadilan,” ungkap Febri.

Saat di tanya terkait dengan banyaknya fenomena akan pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh beberapa pihak, Febri menjawab bahwa KPK menyerahkan semuanya kepada Mahkamah Agung.

Sejumlah narapidana korupsi belakangan ini telah melakukan peninjauan kembalai (PK) ke Mahkamah Agung (MA), setidaknya sudah tiga orang yang mengajukan PK, selain Anas Urbaningrum, ada juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Setelah Ditutup Beberapa waktu, Ngurah Rai Kembali Beroperasi!!
HEBOH!! Bandara Ngurah Rai Ditutup, Ribuan Penumpang Menumpuk
Kedalaman Sedalam 450M!! Ditemukan Korban Naas Danau Toba

 

“Kami percaya bahwa Mahkamah Agung ini kan sebuah institusi ya, dan secara institusional, kami percaya dengan independensi dan imparsialitas Mahkamah Agung,” ungkap Febri.

Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembalai (PK) atas vonis dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan proyek hambalang dan proyek APBN lainnya, menurut Anas, selueurh persidangan yang ia jalani mulai dari tinggak pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Anas merasa dirinya di perlakukan secara tidak adail, dia merasa yakin dengan pengajuan PK akan di kabulkan oleh Hakim Agung, menurutnya, pengajuaan PK tersebut di landasi adanya bukti baru serta di perkuatnya dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majeli hakim.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas setelah menolak kasasi yang di ajukannya, Anas yang awalnya di hukum tujuh tahun penjara kina harus mendekan di penjara selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga di wajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan, oleh karena itu KPK Hadapi PK yang di ajukan oleh Anas Urbaningrum.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan KPK Hadapi PK Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply