Lagi!! Penyelundupan Narkoba Melalui Jalur Laut

1037 views
Mantratoto

Lagi!! Penyelundupan Narkoba Melalui Jalur Laut Kembali Terjadi

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Lagi!! Penyelundupan Narkoba Melalui Jalur Laut

 

Indoharian – Sidang terdakwa kasus Penyelundupan Narkoba melalui jalur laut di Pantai Anyer, Banten, kembali digagalkan aksinya.

Tetapi sekarang sidangnya sedang di tunda oleh jaksa penuntut umum, alasannya jaksa penuntut umum belum menyelesaikan berkas tuntutan.

“Sebab dikarenakan jaksa penuntut belum menyelesaikan berkas tuntutan maka sidang ini ditunda dahulu dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 Maret dengan agenda tuntutan pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).

Dikarenakan sidang sebelumnya juga sudah pernah ditunda dengan alasan yang sama, Senin (26/2).
Beberapa diantaranya, jaksa penuntut umum, Payaman, mengatakan bahwa timnya masih mengatur berkas karena ada 8 tersangka yang sudah mempunyai peran masing-masing.

Lain daripada itu penyusunan berkas-berkas harus dilakukan dengan sangat hati-hati dikarenakan 8 terdakwa saling berkaitan. Barang bukti Berupa narkoba jenis sabu 1 ton juga membuat jaksa mempertimbangkannya kembali.

“Kumpulan berkas-berkas perkara dari 8 orang Tersangka itu kan berkasnya dibagi menjadi dua bagian. Kita menyusunnya dengan hati-hati itu karena ke 8 tersang saling berkaitan ,kami juga harus sangat hati hati dan teliti. Kami menyusun persoalan ini dengan amat serius dikarenakan ini barang buktinya 1 ton, dan bagaimana mereka melakukan Penyelundupan Narkoba melalui jalur laut, 1 ton itu kan jumlah yang besar” ungkap Payaman saat berakhirnya persidangan.

Menurutnya Jaksa masih harus mencari keterangan terhadap saksi-saksi dipersidangan sebelumnya.
Selama itu kuasa hukum 8 tersangka, Juan Hutabarat begitu menyesal saat hakim menunda persidangan.

Juan juga berharap kliennya tak akan dituntut hukuman maksimal ataupun hukuman mati dikarenakan kliennya belum memenuhi Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, bagi Juan kliennya hanya seorang kurir bukan bandar narkoba

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bupati Rita Ditangkap KPK Karena Ketentuan Bayar Izin Lingkungan
Partai ALP Bergabung Dengan Indonesia Untuk…
Bawaslu Memanggil Perindo Karena..

 

“Kalaupun kondisi kesehatan dari para tersangka, sejauh ini kami melihat sedikit ada tekanan karena menunggu apa yang akan di hasilkan dari tuntutan dan yang akan diajukan oleh JPU. Apakah mereka menuntutnya maksimal apakah hukuman mati,” ujar Juan.

Delapan tersangka atas kasus pemasokan narkoba jenis sabu sebanyak 1 ton ke Indonesia ini terancam hukuman mati. Mereka didakwa Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka mempunyai dua peran ganda yang berkasnya dibuat secara terpisah. Adapun 5 orang tersangka, yaitu, Sun Kuo Tai, Juang Jin Sheng, Kuo Chun Yuan, Sun Chih Feng dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang bekerja di kapal Wanderlust.

Sedangkan tiga tersangka, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, sebagai pengantar.

“Semakin marak terjadinya Penyelundupan Narkoba melalui jalur laut, dan itu juga harus menjadi perhatian bagi pemerintah” kata Payaman

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate</a

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Penyelundupan Narkoba Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply