Lepas Dari Semua Jerat Hukum, Ketua DPR Setnov Punya Ilmu Sakti

1069 views
Mantratoto

Susahnya Menyeret Ketua DPR Setnov Kejerat Hukum

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Susahnya Menyeret Ketua DPR Setnov Kejerat Hukum

 

IndoHarian – Putusan sidang praperadilan Setnov (Setya Novanto) dibacakan hakim tunggal Cepi Iskandar di PN Jakarta Selatan, pada hari Jumat 29 September lalu. Status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR Setnov itu dinyatakan tidak sah.

KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan kasus mega korupsi E-KTP elektronik dengan tersangka tokoh sentral Partai Golkar tersebut. Tak heran, keputusan hakim jadi perdebatan.

KPK melihat banyak kejanggalan dalam sidang praperadilan, termasuk saat hakim menolak mendengarkan bukti rekaman suara percakapan keterlibatan Setya Novanto. Maka tidak berlebihan bila politisi Partai Beringin tersebut disebut sulit dijangkau hukum.

Sederet kasus hukum pernah menyentuh nama Ketua DPR ini, namun tidak satu pun yang berujung putusan pidana. Mulai dari skandal Bank Bali tahun 1999, kasus beras impor tahun 2005, dan korupsi PON Riau tahun 2012.

Lebih heboh, ketika kasus papa minta saham pada bulan November 2015. Rekaman pembicaraan dengan Presdir PT Freeport Ma’roef Sjamsoedin dan pengusaha Riza Chalid, Setya Novanto dituding mencatut nama Presiden Jokowi serta Wapres Jusuf Kalla.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Fadli Zon Harap Tak Ada Penggusuran lagi Di Era Anies-Sandi
Tersangka Kasus Suap Hakim PT Manado Ternyata Kader Muda Golkar
Bakal Bersanding Dengan Dedi Mulyadi, Begini Reaksi Ridwan Kamil

Terakhir, nama Ketua DPR Setnov tersebut disebut sebagai salah satu pengendali proyek E-KTP dan menerima uang Rp 300 miliar. Lagi-lagi, Setnov lepas dari jeratan hukum.

Sepanjang penyidikan dalam kasus korupsi E-KTP, hanya satu kali Setnov memenuhi pemanggilan penyidik KPK. Padahal kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini sudah menyeret enam tersangka, termasuk Setnov.

Namun, Setnov melawan. Setelah pada tanggal 17 Juli ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 September dia mengajukan gugatan praperadilan.

Pada tanggal 11 September, Setnov mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan beralasan sakit. Sedangkan pada tanggal 18 September, Setnov kembali mangkir pada panggilan kedua KPK dengan alasan yang sama yakni masih sakit.

Tak heran, sakitnya Setnov di tengah proses penyidikan menimbulkan reaksi masyarakat Indonesia. Apalagi, Senin malam lalu, Setnov pun dikabarkan telah meninggalkan rumah sakit hanya tiga hari usai gugatan praperadilannya dikabulkan.

Tapi KPK tak tinggal diam. Komisi Antirusuah itu kemungkinan akan mengeluarkan surat penyidikan baru serta memperpanjang pencekalan Setya Novanto hingga tanggal April 2018.

Belakangan, muncul bukti baru. Agen FBI menyatakan Ketua DPR Setnov menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,8 miliar dari Johannes Marliem, saksi kunci E-KTP yang dilaporkan tewas bunuh diri pada bulan Agustus lalu. Jam itu mirip yang dipakai Setnov saat bertemu orang nomor satu di AS yakni Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa waktu lalu.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Ketua DPR Setnov kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply