Menakutkan!!! Hukuman Untuk Bos First Travel Terkait Kasus Pencucian Uang

2722 views
Mantratoto

Bos First Travel di Hukum Penjara 20 Tahun Atau Seumur Hidup Karena Kasus Pencucian Uang

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Menakutkan!!! Hukuman Untuk Bos First Travel Terkait Kasus Pencucian Uang

 

Indoharian – Sidang lanjutan yang digelar kembali terhadap 3 terdakwa Bos First Travel, Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias kiki, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada hari Senin (26/Maret/3).

Sidang kali ini, terkait jadwal pemanggilana terhadap 17 orang saksi yang terdiri dari mantan karyawan, perwakilan kantor cabang dan Vendor First Travel.

Meski demikian, dari ke 17 orang tersebut belum tentu dipastikan akan hadir semua.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Heri Jerman, ia juga mengatakan, agendanya masih pemeriksaan terhadap pegawai, kantor cabang dan Vendor, kalo semua datang, jumlahnya ada 17 orang.

Diketahui, pemanggilan mantan karyawan, kepala kantor cabang dan Vendor First Travel guna mengetahui pola kerja, keuangan, dan sistem yang diterapkan sehingga puluhan ribu jemaah batal berangkat umroh.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Begini Harapan SBY Ditahun Politik Ini
Heboh!!! Cuitan Ferdinand Soal Perbandingan SBY Dan Jokowi
Ahmad Dukung Setnov Bongkar Korupsi e-KTP Yang Menyebutkan Nama Dua Politisi

 

Sementara itu, Andika Surachman dan Anissa Hasubuan didakwa melanggar pasal 378 KUHP, pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentnang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pasal 55 ayat (1) KUHP, pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anissa Hasibuan dijerat pasal 378 KUHP, pasa 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, asal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 64 ayat (1) KUHP.

Total kerugian yang dilakukan oleh ketiga Bos First Tavel itu diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari jumla 63.310 calon jemaag umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga Bos First Travel itu terancam hukuman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bos First Travel Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply