Mengejutkan!! AHOK Ajukan PK Atas Vonisnya

1467 views
Mantratoto

Mengejutkan!! AHOK Ajukan PK Atas Vonisnya

Alam dan Entertainment News ,Berita Dunia Terbaru ,Berita hari ini ,Berita Indonesia Terbaru ,Berita Terkini ,berita terupdate Foto ,Indoharian kesehatan ,Politik ,Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com ,Ulasan Teknologi ,Video

Mengejutkan!! AHOK Ajukan PK Atas Vonisnya

IndoHarianAHOK Ajukan PK, Majelis hakim di Pengadilan Negeri kota Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan sebuah pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. sebb video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani persidangan dan juga kemudian dinyatakan bersalah.

Ahok divonis selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan sekarang ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, daerah Jawa Barat. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara sebab dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

AHOK Ajukan PKĀ “Jadi, ahok membandingkan dengan perkara Buni Yani yang sudah diputus,” ucap anggota humas Pengadilan Negeri daerah Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018).

PK yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan. Permintaan Ahok yakni Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA. Josefina mengungkapkan tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah 8 bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.

Ahok mengajukan PK pada tanggal 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu di tanggal 9 Mei 2017. sesudah hakim menjatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding, namun rencana itu kemudian dibatalkan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terkait Kepulangan Rizieq 21 Februari 2018 Begini Tanggapan MUI
Dengar Masukkan Guru Besar, Rizieq Batal Pulang
Ditantang Susi Pudjiastuti Dalam Festival Begini Reaksi Anies-Sandi

Pengajuan PK, ungkap Josefina, merupakan sebuah permintaan Ahok sesudah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Josefina pun kembali mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut. Ahok bakal didampingi tiga kuasa hukum kala sidang PK. Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Sidang PK yang menurut rencana akan digelar secara terbuka itu mendapat reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat. Kabar yang telah beredar, ada ormas yang akan melakukan aksi unjuk rasa saat sidang PK di PN daerah Jakarta Utara.

Namun,hingga kini Polri belum mendapatkan informasi mengenai jumlah orang yang bakal berunjuk rasa. Polri masih menghimpun informasi, baik dari intelijen maupun dari kelompok orang yang berencana untuk menggelar unjuk rasa.

Karena itu, Polri hinga belum menentukan bakal menurunkan berapa personel guna menjaga sidang tersebut. Menurut rencana, personel pengamanan yang bakal diterjukan berasal dari polsek, polres, dan bantuan dari Polda Metro Jaya.”Kami bakal mengamankan seandainya informasi intelijen dan lainnya telah diketahui terkait dengan kedatangan massa. Tentu kala ini kami masih mengidentifikasi (jumlah massa),” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kemayoran, daerah Jakarta Pusat. Mengejutkan!! AHOK Ajukan PK Atas Vonisnya

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply