Mengejutkan!!! Pengakuan Pelaku Penyimpangan Seks Di Cipanas

1383 views
Mantratoto

Pelaku Penyimpangan Seks Pernah Jadi Korban Semasa SMA

Alam dan Entertainment News ,Berita Dunia Terbaru ,Berita hari ini ,Berita Indonesia Terbaru ,Berita Terkini ,berita terupdate Foto ,Indoharian kesehatan ,Politik ,Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com ,Ulasan Teknologi ,Video

Pelaku Penyimpangan Seks Pernah Jadi Korban Semasa SMA

 

IndoHarian – Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus lima orang laki-laki yang melakukan pesta seks sesama jenis di salah satu vila di kawasan Cipanas. Seorang pelaku penyimpangan seks diantaranya merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di Cianjur.

Tertangkapnya kelima pelaku sesama jenis itu berawal dari keresahan berbagai kalangan terkait maraknya aktivitas penyimpangan seks. “Berbagai cara kami lakukan termasuk melakukan penyelidikan sampai medapati satu aplikasi di sistem operasi android. Aplikasi tersebut menjadi sarana komunikasi antara pelaku penyimpangan seks kaum laki-laki,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Soliyah di Cianjur, Ahad (14/1).

Usai tim siber mendalami aplikasi tersebut, ternyata didapati beberapa orang pelaku lakilaki seks laki-laki (LSL) atau gay membuat janji melakukan aksi pesta seks di Cianjur, persisnya di salah satu vila di Cipanas.

Polres Cianjur melakukan penggerebekan dan mendapati lima orang pria tengah melakukan pesta seks, masing-masing pelaku berinisial AGW (50 tahun) kelahiran Bali yang kini tinggal di kota Bandung, AR (21), DA (16), DS (39) dan U (34) yang merupakan penduduk asli Cianjur.

Saat penggerebekan, kelima orang tersebut tak mengenakan pakaian. Polisi juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas atau pelicin dan beberapa barang lainnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PKS Sebut Politik Butuh Uang, Tanpa Uang Itu Mustahil
Jenis Baru Burung Iriana Widodo, Menjadi Penghargaan Ibu Negara
Surat Cerai Dilayangkan Karena Isu Perselingkuhan Sang Istri?

“Pelaku akan dikenakan pasal 36 UU nomor 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar,” ucapnya.

Soliyah menuturkan akan terus mengembangkan temuan tersebut untuk mengantisipasi kejadian serupa di wilayah hukum Cianjur. Terlebih, kawasan Cipanas dan sekitarnya sering menjadi tempat menginap wisatawan atau warga luar kota.

“Kami akan terus mendalami penyimpangan seks ini, termasuk dengan dugaan ada prostitusi seks sesama jenis di dalamnya karena ini berdampak merusak perilaku generasi muda,” tuturnya.

AGW mengatakan telah melakukan hubungan seks sesama jenis sejak di bangku SMA di Bali, usai menjadi korban teman laki-lakinya. Meskipun telah beristri dan memiliki tiga orang anak, perilaku seks menyimpang tersebut masih terus dijalaninya.

“Saya pernah jadi korban waktu SMA, hingga sekarang saya melakukan hal yang sama meskipun telahberkeluarga,” ucap dari salah satu pelaku penyimpangan seks.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply