Mengenai Pencopotan Walkot Di DKI, Ini Penjelasan Kemendagri

969 views
Mantratoto

Ini Penjelasan Kemendagri Mengenai Pencopotan Walkot Di DKI

 

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Mengenai Pencopotan Walkot Di DKI, Ini Penjelasan Kemendagri

 

IndoHarianPencopotan Walkot Di DKI beberapa waktu ini sempat menuai komentar yang cukup banyak dari para netizen. Berikut adalah penjelasan dari Kemendagri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti semua wali kota. Pencopotan Walkot Di DKI ada tiga eks wali kota yang diganti dikarenakan akan menginjak pensiun.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya yakni 60 tahun.

Sementara itu, untuk pejabat yang bisa di-staf-kan yakni yang berusia 58 tahun.

“Pensiun itu umur 60. Eselon II 60. Ini UU baru 2017 itu eselon II 60. Tapi kalau diberhentikan jadi staf, dia 58 (tahun). Ketika wali kota diberhentikan jadi staf 58, itu betul. Tapi ada proses namanya pelanggaran disiplin. Sehingga dia di-non-job-kan. Di DKI ada proses pe-non-job-an secara paksa tanpa ada argumentasi yang jelas. Sesuai dengan pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010,” Ucap Sumarsono saat dihubungi hari Rabu (18/7/2018).

Menurut Sumarsono, harus ada alasan jelas jika seorang PNS diberhentikan. Alasannya pun harus sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.

“Salah satu di antaranya adalah bisa juga karena tidak disiplin misalnya dia melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010. Itu kan pelanggaran disiplin, dia disidang, kemudian diberi hukuman sangat berat. Jadi, kalau berhenti itu sangat berat. Kalau hukuman berat dan hukuman sedang dan ringan itu ada. Berhenti itu berat,” papar Sumarsono.

Sumarsono menuturkan wali kota bisa diberhentikan juga apabila ada masalah dalam kinerja. Namun, Sumarsono tidak menjelaskan indikator kinerja yang ia sebut dapat dijadikan dasar memberhentikan wali kota.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hebat!!! Pertumbuhan EBITDA Mencapai Rp 2,90 Triliun
Heboh!! SBY Sakit Dan Dirawat, Prabowo Batal Bertemu SBY
Kog Bisa Irwandi Batal Diperiksa KPK??

 

“Nah, bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya, biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa kamu tidak mencapai target,” terang dia.

Alasan pencopotan selanjutnya yakni adanya pelanggaran kode etik. Namun, tiga alasan tersebut tak menjadi dasar pencopotan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Tapi kalau kemudian belum ada dua hal proses seperti itu, langsung diberhentikan, ya, itu ada suatu prosedur yang tidak, itu prosedur sidang pemeriksaan oleh Baperjakat atau dewan kode etik sekarang istilahnya. Kalau itu tak dikakukan, ya, pasti KASN akan turun,” ucap Sumarsono.

Kemendagri sendiri saat ini menunggu penyelidikan dari KASN. Sumarsono menekankan jika KASN menemukan adanya pelanggaran, rekomendasi KASN Anies harus melaksanakannya.

“Kita ini sementara KASN, kita tunggu hasilnya. Kita pantau terus. Lalu, kita bisa memberikan penguatan supaya rekomendasi dilaksanakan. Ya kan UU ada. Di UU itu jelas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi KASN. Jika tidak kan berarti pelanggaran,” tutur Sumarsono.

Pencopotan Walkot Di DKI hingga sekarang ini masih menuai banyak komentar juga dari para netizen. Semoga pencopotan walikota ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Pencopotan Walkot Di DKI Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply