Mengenaskan! Ridho Rhoma Masuk Penjara

823 views
Mantratoto

Ridho Rhoma Masuk Penjara Lewat Putusan Kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA Memperberat Hukuman Ridho Rhoma Menjadi 1,5 Tahun Penjara

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Mengenaskan! Ridho Rhoma Masuk Penjara

 

Indoharian – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma Masuk Penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim juga mengharuskan Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi medis atau sosial Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Mahkamah Agung (MA) mengirim Ridho Rhoma Masuk Penjara dengan memperberat hukuman putra Rhoma Irama tersebut. Sebelumnya, dirinya hanya dihukum rehabilitasi 10 bulan.

Lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.

“Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis,” jelas juru bicara (jubir) MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, pada hari Senin (25/3/2019).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kalah Kampanye, Prabowo Menjemput Ulama
Dihujat Massa, Prabowo Jotos Pendukungnya, Ini Sebabnya!A
Jokowi Tunjuk Jari Karena Aksi Masyarakat

 

MK memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi ‘Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yakni hakim agung Margono dan Eddy Army.

“Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ungkap Andi Samsan Nganro.

Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 tahun lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 0,7 gram.

Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara. PN Jakbar juga menetapkan Ridho Rhoma Masuk Penjara menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

Vonis tersebut tidak diterima jaksa dan mengajukan banding tetapi kandas. Kasasi pun dikirimkan. Gayung bersambut dan MA memperberat hukuman Ridho Rhoma Masuk Penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Ridho Rhoma Masuk Penjara Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply