Menpan RB: PNS Sebar Hoaks Harus Diberi Hukuman!!

989 views
Mantratoto

Larangan ASN Juga PNS Sebar Hoaks Akan Disertai Sanksi Oleh Menpan RB

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Menpan RB: PNS Sebar Hoaks Harus Diberi Hukuman!!

 

IndoHarian – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Asman Abnur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 mengenai Larangan ASN, dan juga termasuk PNS sebar hoaks di medsos.

“Melalui surat edaran saya ini, saya mengingatkan kepada seluruh ASN agar berkomunikasi di media sosial secara santun. Jangan jadi penyebar berita-berita hoaks atau tidak benar,” ucap Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, pada hari Jumat (25/5/2018).

“Ini mengatur perilaku individu ASN. Jadi sebagai ASN, ada juga peraturan yang mengikat dia,” sambung Asman.

Asman juga mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada aturan mengenai perilaku dari ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Surat edaran larangan PNS sebar hoaks pun hanya bersifat sebagai imbauan dan untuk mengingatkan. Oleh sebab itu, ada sanksi bagi yang telah melanggarnya.

Sanksi di mulai dari jenis yang ringan sampai dengan sanksi yang berat.

“Ada sanksinya. Bisa peringatan ringan, bisa peringatan keras. Ya tergantung kontennya seperti apa. Sanksi yang berat itu bisa penurunan jabatan/ pangkat dan ada juga yang dipecat,” ungkap Asman.

Melalui SE tersebut, Menteri PANRB menyampaikan dengan tegas supaya para ASN dalam penyebaran informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Fadli Mengaku Heran Dengan Pemerintah, Ada Apa???
Trump Membatalkan Pertemuan Dengan Kim! Ini Alasannya!!
Fadli Zon Selingkuh! Ini Tanggapan Politisi!

 

1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta harus menjalankan tugas secara profesional dan bersifat tak berpihak;

2. Memelihara dan juga menjunjung tinggi standar etika yang luhur, serta memegang nilai dasar ASN, dan harus selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;

3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan juga tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

4. Tidak menyalahgunakan informasi internal negara untuk mencari keuntungan juga manfaat bagi diri sendiri serta untuk orang lain;

5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI);

6. Memastikan bahwa informasi yang disebarkan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan juga tidak mengandung unsur kebohongan;

7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan juga pornografi melalui media sosial atau media lainnya;

8. Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian serta permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi akhir Surat Edaran larangan ASN juga PNS sebar hoaks tersebut.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif PNS sebar hoaks Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply