Ngeri-Ngeri Sedap!! Utut Adianto Dipanggil KPK

988 views
Mantratoto

Utut Adianto Mendapatkan Panggilan Dari KPK Karena Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Ngeri-Ngeri Sedap Utut Adianto Dipanggil KPK

 

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto Dipanggil KPK. Pemanggilan tersebut terkait dengan penyidikan kasus suap pengadaan barang dan juga jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2017-2018.

KPK sudah menetapkan 5 tersangka yang terjerat kasus ini. Kelimanya, yaitu Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) dan juga tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Utut Adianto Dipanggil KPK karena berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan juga jasa di dalam Pemerintahan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jateng.

“Hari ini, akan diagendakan pemeriksaan terhadap Utut Adianto, anggota DPR RI sebagai seorang saksi untuk tersangka TSD terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, hari Rabu (12/9).

Utut menjadi seorang Wakil Ketua DPR RI pada Maret 2018. Posisi tersebut mengisi kursi pimpinan DPR RI tambahan sesudah perubahan kedua UU terkait MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Tasdi yang juga merupakan politikus PDIP diduga sebagai seorang pihak penerima dalam kasus suap tersebut. Diduga Tasdi menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 sebesar Rp 22 miliar.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
GAWAT!! Prabowo Gagal Kelola Koalisi, Ini Sindiran Untuk Prabowo!
Jokowi Rampas Kader Demokrat? Begini Penjelasan Effendi!
WOW! Hina PDIP Di Facebook, Begini Purwanto Sekarang!

 

Diduga, pemberian tersebut yakni merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni sebesar Rp 500 juta. Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak yang dikerjakan selama 3 tahun dari 2017-2019 sebesar total Rp 77 miliar.

Tahun pertama saat Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 12 miliar, Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp 43 miliar.

Diketahui, Hamdani Kosen dan Librata Nababan yakni merupakan kontraktor yang sering mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga. Beberapa proyek yang dikerjakan yakni antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 sebesar Rp 12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II di Tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.

Dalam kegiatan itu KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yakni uang Rp 100 juta (dalam pecahan seratus ribu) dan sebuah mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka Hadi Iswanto ketika menerima uang.

Sebagai salah satu pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan juga Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo di 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai seorang pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan sudah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Utut Adianto Dipanggil KPK

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Utut Adianto Dipanggil KPK Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply