Ngeriii !!! Merica Palsu Beredar , Hati Hati Dalam Membeli Merica

1648 views
Mantratoto

Merica Palsu Beredar , Hati Hati Dalam Membeli Merica Di Daerah Surabaya

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Ngeriii !!! Merica Palsu Beredar , Hati Hati Dalam Membeli Merica

IndoHarian – Produk Merica Palsu Beredar di daerah Surabaya. Polisi berhasil menggerebek pusat produksi merica palsu yang bermerek “Cap Dua Lombok” tersebut di Jalan Ploso Timur.

Kami kategorikan palsu sebab bahan bubuk merica sudah dicampur dengan nasi kering yang sudah dihaluskan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi Selasa (16/5/2017).

pencampuran nasi kering dengan merica tersebut menurut pengakuan pemilik usaha, lebih banyak campuran nasi keringnya.

Merica Palsu Beredar “Lebih banyak nasi karak dari pada jumlah mericanya, yakni lima nasi karak berbanding satu merica,” jelasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengacara Firza: Kenapa Yang Sebarin Video Firza Itu Kok Nggak Diusut??
Lion Air Ngalami Pecah Ban Pesawat, Karena Sang Pilot…
Akhirnya Istri Habib Rizieq Siap Memberikan Keterangan Soal Rizieq Dan Firza

Pelaku dari usaha Cap Dua Lombok berinisial J mengaku dirinya memilih nasi karak sebagai bahan untuk campuran produk kemasan merica bubuk sebab sesudah dihaluskan warnanya sama dengan merica.

di Dalam sebulan, sebanyak 2,5 ton merica dan campuran diproduksi dan juga sempat diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Merica palsu tersebut dibungkus dalam sebuah kemasan 50 miligram, dan dijual seharga Rp 15.000 per lusin.

“Di bungkus kemasan merica bubuk Cap Dua Lombok hanya tertera sebuah izin dari Departemen Kesehatan. sesudah kami telusuri perizinan itu mereka dapatkan izin sejak 10 tahun yang lalu,” tuturnya

“Selain belum juga memiliki sebuah izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen merica disebut sudah melakukan pelanggaran, yakni sudah nekat mencampur bahan baku yang tak sesuai dengan mutunya dengan sebuah tujuan mengurangi nilai produksi,” tutur Shinto.

Produsen terancam Pasal 142 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 terkait tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. dengan Hukumannya minimal lima tahun penjara. Ngeriii !!! Merica Palsu Beredar , Hati Hati Dalam Membeli Merica

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Merica Palsu Beredar Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply