Patrialis Akbar Terbukti Korupsi Dan Divonis Delapan Tahun Penjara

1162 views
Mantratoto

Divonis 8 Tahun Penjara Karena Patrialis Akbar Terbukti Korupsi

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

IndoharianPatrialis Akbar Terbukti Korupsi Dan Divonis Delapan Tahun Penjara

 

Indoharian, JAKARTA — Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar terbukti korupsi dan divonis selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Patrialis pun diwajibkan harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan yang berupa uang pengganti.

Patrialis pun diwajibkan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yg ia terima.

“Mengadili, pun menyatakan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Nawawi Pamulango selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dari putusan tsbt lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu penjara selama 12,5 tahun dan dituntut harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pun menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dlm memberantas korupsi, dari itu Patrialis Akbar terbukti korupsi.

Selain itu, perbuatan yg dilakukannya pun sudah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sidang Putusan Patrialis Akbar Berlangsung Pada Hari Ini
Kronologi Pengawal Presiden Jokowi Gagalkan Jambret
Membantu Rohingya, Hari Ini Menlu Pergi ke Myanmar

 

Patrialis sudah terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin sudah menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Keduanya pun dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Uang itu diberikan supaya Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yg diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam upaya utk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny pun menggunakan pihak swasta yang bernama Kamaludin dan juga dikenal dekat dgn Patrialis Akbar.

Saat penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa itu pun melibatkan Kamaludin.

Patrialis terbukti sah melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Basuki Hariman selaku Direktur CV Sumber Laut Perkasa, sudah divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.

Mengenai Patrialis Akbar terbukti korupsi. Basuki pun diwajibkan harus membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Patrialis Akbar Terbukti Korupsi Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply