PDIP dan PBB Tolak Larangan Koruptor Nyaleg

1023 views
Mantratoto

PDIP dan PBB Tolak Larangan Koruptor Nyaleg Karena Koruptor Bukan Suatu Kejahatan Luar Biasa

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – PDIP dan PBB Tolak Larangan Koruptor Nyaleg

 

Indoharian – Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menjelaskan, Tolak Larangan Koruptor Nyaleg.

Selain melanggar sebuah hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak pihak.

Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, menuturkan para eks narapidana korupsi yang sudah pernah menjalani masa hukuman pidana.

Karena itu, tidak tepat jika hak dasar mereka untuk memilih dan dipilih juga dicabut dengan adanya usulan aturan larangan mantan koruptor nyaleg ini.

“Ketika setelah dihukum, ada bukti yang menyatakan dia tidak bersalah, maka dia sudah menjalankan hukuman pidana,” ujar Eko di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia pun mengkritisi stigma mantan napi korupsi yang berpotensi mengulangi perbuatannya makanya di Tolak Larangan Koruptor Nyaleg.

Hal ini sebelumnya juga sudah diungkapkan oleh KPU sebagai salah satu dasar penguatan usulan larangan mantan koruptor yang ingin maju sebagai caleg.

Stigma tersebut, kata Eko, seolah menegaskan bahwa mantan napi korupsi harus kembali di hukum secara sanksi sosial, kondisi ini memicu potensi penghilangan hak dasar individu mantan narapidana korupsi.

“Apa yang dihukum? Hak yang melekat, yakni hak dasar untuk memilih dan dipilih. Jika memang ingin menerapkan reformasi hukum, jangan hilangkan hak dasar individu,” tegas Eko.

Sementara itu, Ketua DPP PBB Bidang Pemenangan Presiden, Sukmoharsono, menyebut KPU melakukan kewenangan yang berlebihan jika jadi merealisasikan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mahfud Juri Seleksi Caleg Partai Solidaritas Indonesia
Cak Imin Maafkan Sukmawati Terkait Dengan Puisi ‘Ibu Indonesia’
Mendagri Sedih Karena Banyak Peserta Caleg Terjerat Korupsi

 

PBB memandang larangan ini tidak akan efektif karena berpotensi digugat oleh banyak pihak.

“Menjadi berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman harus dihukum untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai caleg. Pada akhirnya nanti, waktu KPU akan habis hanya untuk melayani gugatan,” tegas Sukmo.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengingatkan KPU bahwa usulan peraturan yang saat ini sedang dimatangkan tersebut rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Harjono mengingatkan sudah pernah ada putusan MK yang juga menyangkut hak politik mantan napi sejumlah kasus pelanggaran pidana.

“Biar diatur oleh ketentuan dalam undang-undang saja,” tegas Harjono.

Sebagaimana yang diketahui tentang rencana yang melarang mantan koruptor maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi kontroversi, diantaranya karena korupsi tak dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

PDIP dan PBB tak menyetujui dan Tolak Larangan Koruptor Nyaleg, karena koruptor bukan suatu kejahatan luar biasa.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Tolak Larangan Koruptor Nyaleg Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply