Pelanggar Sistem Ganjil-genap Diberi Sanksi!

916 views
Mantratoto

Pelanggar Sistem Ganjil-genap Di Jakarta Pusat Hingga Beberapa Lokasi Akan Diberi Penilanggan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Pelanggar Sistem Ganjil-genap Diberi Sanksi!

 

Indoharian – Penilangan untuk para pelanggar sistem ganjil-genap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, tak berlangsung tepat pada pukul 06.00 WIB, pada hari Rabu (1/8/2018).

Berdasarkan dari informasi yang terhimpun, para petugas kepolisian serta juga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih terus melakukan apel gabungan pada Simpang Kartini sampai dengan pukul 6.40 WIB.

Dan hasil dari apel tersebut, sejumlah mobil dengan plat nomor genap masih sama melaju pada Jalan Metro Pondok Indah walaupun ganjil-genap telah dimulai pukul 06.00 WIB pagi tadi. Petugas kepolisian juga mulai berhamburan ke jalanan sekitar pada pukul 07.00 WIB.

Sistem ganjil-genap di kawasan ini hanya berlaku sepanjang Jalan Metro Pondok Indah, yaitu dari simpang Kartini hingga simpang Pondok Indah.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Kristiyanto mengatakan bahwa titik penindakan tilang terletak di simpang Lebak Bulus, Bundaran Metro Pondok Indah, juga simpang Pondok Indah. Tetapi, sekarang ini pihak kepolisian masih kekurangan personel untuk berjaga.

“Anggotanya terbatas. Harusnya ada bantuan dari kompi, tetapi belum datang,” ucap Kristiyanto di Simpang Kartini, pada hari Rabu (1/8/2018).

Sekarang ini, ucap dia, polisi yang tengah bertugas ada sebanyak 60 personel serta terbagi menjadi dua gilir waktu (shift). Sebanyak 30 orang personel berjaga pada pukul 06.00-14.00 WIB dan untuk sisanya 30 personel lainnya akan mulai berjaga pada pukul 14.00-21.00 WIB untuk melakukan penilangan bagi para pelanggar sistem ganjil-genap.

Kristiyanto sendiri telah menyadari bahwa kurangnya sosialisasi dari Dishub DKI mengenai sistem ganjil-genap di kawasan Pondok Indah meski sudah dilakukan uji coba selama satu bulan belakangan. Pasalnya, spanduk untuk sosialisasi masih sedikit saja yang terpasang di Simpang Kartini juga Simpang Pondok Indah.

“Karena sosialisasi satu bulan kita anggap masih kurang. Belum ada rambu-rambu, spanduk,” ucap Kristiyanto.

Kristiyanto juga tak menolak pernyataan bahwa selama masa uji coba ganjil-genap sebulan belakangan, masih saja banyak mobil pelanggar yang tidak mengindahkan imbauan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
HANCUR LEBUR!! Annisa Bahar Kecelakaan???
Kecelakaan Di Desa Jatisawit, Puluhan Orang Tewas!!
Sadis!! Kecelakaan Maut Bumiayu Ini Penjelasannya!

 

“Banyak kita catat dan kita foto. Untuk evaluasi atau pembanding per minggu,” ucap Kristiyanto.

Kebijakan dengan perluasan ganjil genap diterapkan oleh Pemprov DKI guna mengejar syarat waktu tempuh dari Wisma Atlet ke venue dari Dewan Olimpiade Asia (OCA) maksimal 30 menit. Selain dari hal tersebut, kebijakan itu sendiri untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Sistem ganjil genap yang awalnya hanya di berlakukan kawasan Jalan Gatot Subroto juga Jalan Sudirman sampai dengan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dengan kebijakan tersebut, sistem ganjil genap berlaku di sepanjang ruas jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah (Jakarta Selatan), Jalan Haji Benyamin Sueb (Jakarta Pusat), serta Jalan MT Haryono hingga Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur).

Tidak hanya penambahan ruas jalan, tetapi perpanjangan hari menjadi Senin hingga Minggu. Selain dari hal waktu pelaksaanaan juga diperpanjang mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Dasar hukum penerapan perluasan ganjil genap tersebut dituangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur yang telah ditanda tanganinya kemarin.

“Begitu berlaku sudah bisa dilakukan pemberian sanksi], dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua,” ujar Anies mengenai Pergub Perluasan Ganjil Genap kemarin.

Para pelanggar sistem ganjil-genap akan langsung diberlakukan penilangan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif pelanggar sistem ganjil-genap Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply