Pelanggaran Iklan Jokowi Dibahas Bawaslu, Jokowi Tak Bisa Nyapres?

898 views
Mantratoto

Pelanggaran Iklan Jokowi  di Bawas Oleh Bawaslu Yang Akan Memutuskan Status Akhir Kasus Tersebut

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianPelanggaran Iklan Jokowi Dibahas Bawaslu, Jokowi Tak Bisa Nyapres?

 

IndoharianPelanggaran Iklan Jokowi di bahas oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan yang mengatakan bahwa pihaknya akan memulai untuk melakukan pembahasan soal status akhir dari kasus dugaan pelanggaran yang di langgar oleh tim kampanye dalam iklan Joko Widodo – Ma’ruf Amin di media cetak.

“Saat ini masih dalam pembahasan kami dan belum selesai pembahasannya. Batas waktu maksimal 7 November,” ungkap Abhan.

Adapun salah satu bahan pembahasan Bawaslu terkait dengan Pelanggaran Iklan Jokowi yaitu keterangan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf, Abhan juga menerangkan jika batasan citra diri sebagai salah satu definisi kampanye pemilu, juga menjadi salah satu bahan kajian kasus ini.

“Kalau KPU dan KPI, rumusan batasan citra diri bagi pasangan calon capres – cawapres adalah nomor urut dan gambar. Batasan ini sudah bisa menjadi dasar,” ujarnya.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja juga mengatakan keterangan KPU yang menyatakan bahwa iklan sumbangan Jokowi – Ma’ruf merupakan bentuk pelanggaran, akan di jadikan sebagai bahan rujukan.

“Kalau kata KPU itu termasuk pelanggaran. Tetapi, termasuk jadwal kampanye atau tidak, ya itu masih di bahas. Termasuk tentang keterangan TKN yang mengatakan bahwa tidak ada niatan melakukan kampanye terkait dengan adanya iklan tersebut,” ujarnya.

Diketahui, iklan Jokowi – Ma’ruf terbit di Media Indonesia, Rabu (17/10) lalu, didalam iklan tersebut memuat foto Jokowi dan Ma’ruf dan slogan kampanye mereka, selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma’ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng.

Sejauh ini, Bawaslu sudah meminta keterangan pihak pelapor, KPU sebagai saksi ahli, bagian marketing dan iklan Harian Media Indonesia, bagian legal Harian Media Indonesiaa dan TKN Jokowi – Ma’ruf.

Sementara itu, menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan iklan sumbangan capres – cawapres Joko Widodo – Ma’ruf Amin di salah satu media cetak nasional melanggar aturan kampanye.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Restoran Hidangan Hidup Sehat Harga Mumer!!
Dana Desa Ditiru Banyak Negara, Jokowi Berbangga Diri
Warga Boyolali Ogah Pilih Prabowo, Tagar #BoyolaliBermartabat Sedang Viral

 

Hal tersebut di sampaikan oleh KPU saat di minta untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli tentang kasus iklan kampanye Jokowi – Ma’ruf.

Dalam keterangan tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa kampanye di media massa hanya boleh di lakukan selama 21 hari, yakni pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

“Iya bahwa iklan Jokowi – Ma’ruf jelas merupakan pelanggaran. Iklan kampanye itu kan waktunya 21 hari aja, kalau ada iklan di luar kampanye, maka itu pelanggaran,” ujar Wahyu.

Karena itu, KPU menyerahkan pengusutan kasus Pelanggaran Iklan Jokowi ini kepada Bawaslu.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pelanggaran Iklan Jokowi Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply