Pelapor Kaesang Jadi Tersangka Usai Kaesang Dipolisikan??

1384 views
Mantratoto

Pelapor Kaesang Sudah Buat Laporan Ratus Dari Tahun Sebelumnya

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Pelapor Kaesang Sudah Buat Laporan Ratus Dari Tahun Sebelumnya

 

Indoharian – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pelapor putra bungsu orang nomor satu di Indonesia atau Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Simanjuntak atau sang Pelapor Kaesang kerap membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari bulan Januari hingga Juni 2017, Hidayat telah membuat 60 laporan dengan berbagai jenis kasus.

“Memang kerap buat laporan ke Polisi,” tutur Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada hari Kamis enam juni 2017.

Bahkan, Pelapor Kaesang dari tahun ke tahun sebelumnya, dia mengungkapkan, bisa mencapai ratusan laporan. Namun banyaknya laporan itu diberhentikan.

“Kalau mundur ke belakang, sejak dari pada tahun sebelumnya mungkin sudah ada hingga ratusan laporan yang dibuat oleh pelaku bersangkutan,” terang Rikwanto.

Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang Pangarep anak dari orang nomor satu di Indonesia ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan melakukan ujaran kebencian. Putra bungsu Presiden Jokowi tersebut dilaporkan atas lantaran video blogging atau vlog yang telah diunggah di akun YouTube.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kaesang Dipolisikan, Ini Tanggapan M Iriawan, Anak Presiden ya Lolos?
Gadis Kecil Dirantai Ini Sudah Berlangsung Lima Tahun, Ini Penyebabnya
Kedok Suami Muzdhalifah Terbongkar Usai Dibeberkan Lisda, Yaitu…

 

Sementara Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan bulan November 2016. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yg dianggap sebagai provokator kerusuhan Aksi 411 di depan Istana Merdeka, pada bulan 4 November 2016.

Pelapor Kaesang Pangarep atas kasus ujaran kebencian tersebut, dijerat dengan Pasal 27 ayat tiga jo, Pasal 45 ayat satu atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat dua UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan jerat ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Pelapor Kaesang Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply