Pemkot Cimahi Wacanakan IPAL, Jika Tidak di Beri Sanksi!!!

920 views
Mantratoto

Perusahaan di Beri Waktu Tiga Bulan Tentang Pemkot Cimahi Wacanakan IPAL

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianPemkot Cimahi Wacanakan IPAL, Jika Tidak di Beri Sanksi!!!

 

IndoharianPemkot Cimahi Wacanakan IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) komunal untuk menampung limbah-limbah perusahaan.

Hal tersebut dilakukan agar para perusahaan bisa menuruti aturan dalam mengelola limbah industri.

Walikota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan ada banyak perusahaan yang berada di Kota Cimahi belum bisa mengelola IPAL dengan baik karena harga operasinal yang mahal.

Dikarenakan itu, pihak Pemkot Cimahi Wacanakan IPAL Komunal.

“Kita akan berusaha untuk mencarikan solusi IPAL Komunal, tapi kami memiliki kendala lahan, perlu kebersamaan dan termasuk dengan wacana membangun IPAL Komunal,” ungkap Ajay.

Berdasarkan dara Dansektor 21 Citarum Harum diketahui belasan pabrik pembuangan limbah langsung ke anak sungai Citarum.

Hal tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah Kota Cimahi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Polisi Melakukan Penggerebekan Di Perumahan Sumbertaman, Ini Reaksi Terduga!
Luar Biasa!! Lima Fakta Ipda Auzar Bikin Warganet Menangis
Aksi Heroik Warga, Tersangka Suap Bengkulu Selatan Tertangkap!!

 

“Pemkot juga telah melakukan evaluasi terhadap pabrik yang berada di Kota Cimahi. Para perusahaan dan pabrik diberikan waktu selama tiga bulan untuk memperbaiki IPAL jika yang memiliki IPAL dan yang belum memiliki IPAL harus segera dipasang,” ujar Ajay.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengatakan, total perusahan yang terdaftar ada sebanyak 318 unit.

Sekitar 130 perusahaan telah diberikan peringatan karena telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Walikota Cimahi Ajay berharap dengan adanya klarifikasi dan evaluasi hasil dari pengawasan lingkungan dapat mengubah pola pikir para pelaku usaha di Kota Cimahi.

Ajay mengungkapkan, Pemkot memberikan waktu tiga bulan kepada para pengusaha untuk memperbaiki IPAL.

“Jangan menganggap sepele dengan waktu tiga bulan yang diberikan oleh pemerintah, Pemkot Cimahi Wacanakan IPAL itu harus segera diperbaiki bagi yang sudah ada dan bagi yang belum ada harus segera dibangun,” ujar Ajay.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pemkot Cimahi Wacanakan IPAL Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply