Pencuri Ikan Cuma Didenda 250 juta, Susi Tak Puas

1223 views
Mantratoto

Susi Tak Puas Dengan Denda 250 juta Untuk Para Pencuri Kalo Bisa Itu Lebih

Alam dan Entertainment News ,Berita Dunia Terbaru ,Berita hari ini ,Berita Indonesia Terbaru ,Berita Terkini ,berita terupdate Foto ,Indoharian kesehatan ,Politik ,Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com ,Ulasan Teknologi ,Video

Pencuri Ikan Cuma Didenda 250 juta, Susi Tak Puas

IndoHarian – Nahkoda kapal Silver Sea dua Yang berkebangsaan Thailand, Yotin Kuarabiab, sudah dijatuhi hukuman pidana yakni denda sebesar Rp 250 juta dengan kurungan enam bulan penjara atas kasus pencurian ikan di wilayah perairan NKRI . meski demikian terdakwa sudah mendapatkan sebuah hukuman denda maksimal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Tak puas rasanya.

Susi Tak puas Ia pun menilai, nilai dari denda tersebut sangat kecil bila dibandingkan dengan kejahatan yang sudah dilakukan. Susi menjelaskan, pencurian ikan itu sudah bukan kejahatan biasa. Sebab, kapal pencuri juga telah melanggar perbatasan negara dan sudah mengganggu kedaulatan sebuah bangsa. Bahkan, menurut dirinya, pada zaman dahulu kapal pencuri ikan pun sering membawa barang-barang selundupan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mobil Anies Pakai Strobo, Polisi Akan Datangi Anies Hari Ini
Program Gubernur DKI Terpilih, KPR Nol Persen Bisa Segera Dijalankan!
Anies Baswedan: Terima Kasih Pak Joko, Pak Ahok, dan Pak Djarot Selama Ini

Tak cuma itu, Susi menilai, denda maksimal Rp 250 juta pun terlalu kecil bila dibandingkan dengan pendapatan yang dapat diraih kapal-kapal pencuri ikan. Satu kapal tangkap yakni berukuran 1.000 GT saja, dia juga mengungkapkan, bisa menghasilkan pendapatan sekitar Rp 200 miliar per tahun.

Sementara, Kapal Silver Sea 2 berbobot 2.285 GT. yang Artinya, pendapatan per tahunnya masih sangat jauh lebih besar dibanding denda yang sudah didapat. “Di kita denda maksimalnya memang (Rp 250 juta) tersebut. Kita mesti ubah Undang-Undang kita,” tuturnya, dalam konferensi pers di rumah dinasnya, hari Jumat (20/10).

Susi kemudian membandingkan denda senilai 7 juta dolar AS yang diterima oleh kapal Cina di Galapagos. Nilai tersebut pun, menurut Susi, masih terlalu kecil hingga belum menciptakan efek jera. “Kita mau kapalnya disita dan juga dendanya 10 juta dolar AS,” ungkapnya.

Pemerintah, menurut dari dia, memang sudah memiliki sebuah rencana untuk mengusulkan revisi Undang-Undang terkait dengan perikanan. Dalam revisi tersebut, Susi bakal memperjuangkan usulan denda yang tinggi senilai 10 juta dolar AS juga hukuman pidana penjara untuk ABK kapal asing. Pencuri Ikan Cuma Didenda 250 juta, Susi Tak Puas

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

 

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply