Pengamat Hukum: Pantaskah Setnov Divonis 15 Tahun?

952 views
Mantratoto

Pantaskah Setnov Divonis 15 Tahun Terkait Dengan Kasus Korupsinya yang Besar Itu

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Pengamat Hukum: Pantaskah Setnov Divonis 15 Tahun?

 

IndoharianPantaskah Setnov Divonis 15 tahun penjara?? Mantan Ketua DPR Setya Novanto terkejut setelah mendengar hakim memvonis dirinya selama 15 tahun kurung penjara terkait dengan kasus proyek e-KTP.

Setnov merasa tidak percaya bahwa dirinya akan dituntut selama 15 tahun penjara oleh KPK.

Hal ini disampaikan pengacara Setnov, Firman Wijaya, seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jakarta.

Firman mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis 15 tahun penjara ditambah lagi dengan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap tersangka kasus korupsi, ia juga bertanya Pantaskah Setnov Divonis 15 tahun penjara?

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Beginilah Jika Gatot Dicalonkan SBY dan Prabowo Pada Pilpres 2019
Telkomsel Taat Aturan, Ini Dinilai Oleh Kominfo
Inilah Mengapa Suriah Diancam Israel

 

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Setnov, Setnov harus membayar ganti rugi sebesar 7,3 juta dolar AS dan dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 5 Milliar.

Hukuman tambahan Setnov itu harus dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan ini diterbitkan, apabila dalam jangka waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak dibayar, maka harta dan benda tersangka disita dan akan dilelang agar bisa dijadikan sebagai uang pengganti.

Majelis Hakim itu terdiri dari Yanto sebagai Ketua Majelis Hakim, dan Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono sebagai anggota Majelis Hakim.

KPK pun mengapresiasi Hakim Majelis yang memvonis Setnov 15 tahun penjara karena telah terbukti melakukan pelanggara tindak pidana korupsi e-KTP.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan Pantaskah Setnov Divonis 15 tahun penjara? Ia menilai bahwa hukuman 15 tahun penjara itu terlalu minimal, ia mengatakan seharusnya Setnov divonis 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pantaskah Setnov Divonis Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply