Penurunan Pajak UMKM, Ini Dapat Memajukan Usaha

824 views
Mantratoto

Penurunan Pajak UMKM Ini Bisa Membuat Bergairah Para Pengusaha UMKM

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianPenurunan Pajak UMKM, Ini Dapat Memajukan Usaha

 

Indoharian – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (LPDB – KUMKM), Braman Setyo menyambut dengan gembira Penurunan Pajak UMKM yang menjadi 0,5 persen oleh pemerintah.

Braman mengungkapkan keputusan tersebut merupakan buah dari perjuangan selama dua tahun terakhir.

“Ini merupakan sebuah perjuangan, karena memang sudah lama, dua tahun lalu kami ketemu dengan bapak Presiden, beliau menjanjikan bahwa supaya ada gerak ekonomi agar UMKM lebih kondusif lagi. Tentu ini harus di turunkan menjadi 0,5 persen,” ungkap Braman.

Menurut Braman, keputusan untuk Penurunan Pajak UMKM itu juga di ambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan keluhan dari berbagai pelaku usaha yang ada di Tanah Air.

Harapan Braman melalui kebijakan tersebut dapat memicu kompetisi bisnis UMKM agar lebih bergairah lagi, terutama di sektor usaha yang produktif sekaligus mempercepat UMKM naik kelas.

“Harapan kami, para pengusaha UMKM dengan momentum penurunan pajak ini akan lebih bergairah lagi bisnis yang di lakukan oleh pengusaha UMKM yang bergerak di sektor produktif,” ungkapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jagoan PPP Menang, Ini Ungkapan Waketum PPP
Ganjar Akui Kalah, Ini Penjelasannya
Jika Ahok Diajukan Capres, Ini Yang Akan Terjadi

 

Di samping itu, dengan penurunan pajak UMKM menjadi 0,5 persen ini di harapkan pula pertumbuhan UMKM di Indonesia akan lebih berkembang dan bisa memberikan kekuatan untuk bisa berdaya saing dengan gempuran produk dari luar, selain itu, di harapkan pula dapat mendorong mitra LPDB – KUMKM meningkatkan akses pembiayaan dana bergulir.

Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak dari Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan berkurang sampai dengan RP 1,5 triliun pada 2018, hal ini imbas di berlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

“Dampaknya ke ekonomi dalam jangka pendek penerimaan akan berkurang Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di tahun 2018 ini,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.

Penurunan Pajak UMKM di sebabkan adanya pengurangan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen itu menjadi 0,5 persen, Robert mengatakan, meski demikian, dampak penurunan itu hanya akan berdampak sementara, ia yakin dalam jangka menengah panjang, kebijakan itu akan berdampak positif pada perekonomian.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply