NGERI!!! Hina Pancasila, Permohonan Rizieq Ditolak

849 views
Mantratoto

Permohonan Rizieq Ditolak Disidang Pra Peradilan SP3 Tentang Kasus Penghinaan Pancasila

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – NGERI!!! Hina Pancasila, Permohonan Rizieq Ditolak

 

Indoharian – Permohonan Rizieq Ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung yang selaku termohon intervensi di sidang pra peradilan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Polda Jabar dalam kasus penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab, petinggi Front Pembela Islam yang di laporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Hakim mtunggal yang memimpin jalannya persidangan pra peradila, Muhammad Rozad dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Bandung, Rabu (17/10/2018), membacakan sejumlah pertimbangan dalam agenda putusan sela.

“bahwa pemohon intervensi akan menimbulkan masalah baru dalam aturan karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengatur soal termohon intervensi,” ujar Rozad.

Sehingga, kata dia, tanpa harus pembuktian tertulis, Pengadilan Negeri Bandung yang menangani praperadilan ini tidak bisa menerima termohon intervensi.

“Oleh karena itu, Permohonan Rizieq Ditolak,” ujarnya.

Rozad membacakan dasar hukum pra peradilan di dalam KUHAP, yaitu Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penerbitan SP3 atau penghentian penuntutan.

Setelah itu, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Setelah itu, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Kemudian di Pasal 80 KUHAP mengatakan permintaan pra peradilan terkait penghentian penyidikan, dapat di ajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Waspada! Bahaya Malware Android Menyamar Jadi Aplikasi Terkenal!
Jokowi Sindir Mahar Sandiaga Dengan Perkataan Seperti Ini!
Masinton Soal Peluru Nyasar, Di Tembak Sniper?

 

Sedangkan di Pasal 79, permintaan pra peradilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan di ajukan oleh tersangka atau keluarganya.

“Intinya bahwa KUHAP tidak mengatur tentang permohonan termohon intervensi dalam sidang pra peradilan. KUHAP sudah mengatur siapa saja yang bisa menjadi pihak-pihak dalam pra peradilan serta proses beracaranya pun sudah di atur. Maka, kami berpendapat permohonan intervensi tidak dapat di terima,” ujarnya.

Setelah membacakan putusan sela itu, massa FPI langsung bereaksi kecewa dengan putusan tersebut, sejumlah suara dengan nada cercaan terdengar di persidangan.

Dalam sidang pra peradilan itu, Sukmawati Soekarnoputri di wakili oleh Tim Pembela Pancasila selaku pemohon pra peradilan, Polda Jabar yang selaku pemohon dan pengacara Rizieq Shihab sebagai termohon intervensi, di KUHAP, pra peradilan di batasi 7 hari.

Pada persidangan sejak Senin (15/10), pihak-pihak sudah membacakan dalil-dalil penolakan SP3 maupun dalil SP3 di terbitkan, namun Permohonan Rizieq Ditolak.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Permohonan Rizieq Ditolak Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply