Peserta Pemilu Histeris!! Ini Ungkapan Bawaslu!

990 views
Mantratoto

Ungkapan Bawaslu Pada Parpol Untuk Bisa Menggunakan Media Maka Dilarang Untuk Menggunakan Logo dan Nomor Urut

 

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Peserta Pemilu Histeris!! Ini Ungkapan Bawaslu!

 

IndoHarian – Ungkapan Bawaslu bahwa partai politik boleh tampil di media massa maupun alat peraga, seperti spanduk atau baliho tetapi dengan dua syarat.

Kedua syarat tersebut yaitu tak boleh menampilkan logo partai dan juga nomor urut dari partai politik karena keduanya merupakan citra diri dari parpol. Ini merujuk pada pasal 1 ayat 35 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu.

“Citra diri menurut batasan pandangan dari kami dan juga KPU serta KPI tak luput dari Dewan Pers, yaitu hanya nomor dan lambang parpol itu saja. Hal tersebut yang perlu dijaga. Selebihnya silakan di luar itu,” ungkap anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (23/5/2018).

Tak diperkenankannya bahwa pemasangan nomor urut dari parpol juga termasuk hal yang tidak diperbolehkannya pencantuman simbol-simbol yang identik dengan nomor urut itu. Misalnya lewat bentuk jari tangan yang menunjukan angka nomor urut dari parpol tertentu.

“Ya itu jelas nampak nomor urutnya, maka tak boleh,” ucap Fritz.

Tetapi Fritz telah mencontohkan apabila ada salah satu dari anggota parpol yang menampilkan foto dirinya dengan isi selamat bulan Ramadan juga hari Idul Fitri, maka hal tersebut diperbolehkan. Asal, tidak tercantum nomor urut dan juga lambang dari parpolnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sadis!! Jokowi Tak Memberi Ampun!
Tak Disangka!! OTT Menjerat Bupati Buton, Ini Sebabnya!
Video Anggota DPRD Hitler Babak Belur!!

 

“Misal si anu, anggota DPR, mengucapkan Marhaban ya Ramadhan ya tak apa. Boleh. Asal tidak ada nomor dan logo,” ungkap Fritz.

Sesuai dengan ungkapan Bawaslu bahwa tak masalah jika orang menggunakan warna yang identik dengan warna dari partainya sebagai latar belakang foto atau ucapannya. Dikarenakan warna tidak mengikat pada satu parpol saja.

“Warna itu milik semua orang. Meski mungkin dalam hati kita tau oh pasti ini warna ini, buat ini tetapi itu kan tak bisa anggap wakili satu identitas,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Menurut dirinya, menampilkan partai politik di media masa diperbolehkan saja asal tak mencantumkan citra diri yang berisi logo juga nomor urut parpol.

“Sepanjang gak ada nomor juga lambang parpol tak apa,” ungkap Wahyu.

Tetapi Wahyu mengakui bahwa citra diri memiliki beragam tafsiran. Karena itu tafsir dari kesepakatan dalam Gugustugas yang mengarah pada pasal 1 ayat 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi tafsir utamanya.

“Tafsir utama. Jadi citra diri seperti seperi logo dan nomor urut parpol,” tandas dia.

Adapun isi pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, penafsiran kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu ataupun pihaklain yang telah ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu itu sendiri.

Ungkapan Bawaslu bahwa parpol boleh menggunakan media tetapi tidak boleh ada logo dan juga nomor urut parpolnya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Ungkapan Bawaslu Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply