Pesta Seks Pria di Harmoni Bukan WNI Saja, Ternyata…

1143 views
Mantratoto

WNA Ikut Serta Dalam Pesta Seks Pria di Harmoni

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

WNA Ikut Serta Dalam Pesta Seks Pria di Harmoni

 

IndoHarian – Wakapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), AKBO Asep Guntur menduga T1 Sauna yang baru- baru ini digerebek oleh petugas kepolisian lantaran mengadakan pesta seks pria penyuka sesama jenis atau disebut gay menyalahi aturan perizinan tempat.

“‎Kan tidakmungkin izinnya diberikan untuk prostitusi. Dia pasti (diduga) menyalahi izinnya tersebut. Jadi kita masih dalami semuanya, termasuk track record tempat tersebut,” ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, pada hari Minggu (8/10/2017).

Asep menyatakan, sampai kini, belum ada tersangka baru pada kasus kejahatan tersebut.

Pihaknya juga tengah mendalami status hukum para pelaku pesta seks pria tersebut.

“Masih belum ada (tersangka baru). Sejauh ini belum ada informasi dari Reskrim, masih yang itu- itu saja (enam orang tersangka). Itu didalami (status hukum pelaku gay),” tutur AKBO Asep Guntur.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Lepas Dari Semua Jerat Hukum, Ketua DPR Setnov Punya Ilmu Sakti
Ternyata Spa Gay Yang Digrebek Bertarif 165.000/orang
Jenderal Gatot Sebut Jokowi Sekarang Kebingunan, Karena Ini

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek lokasi prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jl Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (6/10) malam lalu.

Saat diciduk, polisi menemukan fakta- fakta bahwa mereka tengah melangsungkan serta mengadakan pesta seks sejenis.

Sebanyak 51 pria yang berhasil diamankan dari penggerebekan tersebut.

Dari puluhan orang tersebut, terdapat juga empat warga negara China, seorang warga negara Thailand, seorang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Singapura.

Pengelola spa bersama karyawannya sudah dija‎dikan tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni berinisial GG, GCMP, NA, ES dan K.

Sementara, satu orang lagi dengan inisial H jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)

Mereka semua penyedia atau terlibat dalam pesta seks pria dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Pesta Seks Pria Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply