Pimpinan KPK Dilaporkan Oleh Kuasa Hukum Setya Novanto ke Bareskrim

1081 views
Mantratoto

Pimpinan KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Namun Kasus Korupsi e-KTP Tetap Harus Jalan

Alam dan Entertainment News ,Berita Dunia Terbaru ,Berita hari ini ,Berita Indonesia Terbaru ,Berita Terkini ,berita terupdate Foto ,Indoharian kesehatan ,Politik ,Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com ,Ulasan Teknologi ,Video

IndoharianPimpinan KPK Dilaporkan Oleh Kuasa Hukum Setya Novanto ke Bareskrim

 

Indoharian, JAKARTA — Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaporkan ke Bareskrim oleh kuasa hukum dari Setya Novanto. Dalam laporan pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim, kubu Setya Novanto telah melaporkan atas tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Surat yg dimaksud itu diantaranya adalah surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto atas perkara korupsi e-KTP, bersama dengan tersangka Andi Narogong atau Andi Agustinus.

Agus Rahadjo selaku ketua KPK, telah menegaskan meski dirinya dilaporkan, dia pun memastikan penanganan perkara korupsi e-KTP akan tetap terus berjalan.

Mengenai pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim “Untuk kasus e-KTP nya sendiri, KPK pasti akan tetap jalan terus. Proses penyidikan baru sudah dimulai. Sampai hari ini, dalam pemeriksaan saksi-saksi sedang kami lakukan,” ucap Agus, Kamis (9/11/2017) dalam pesan singkatnya.

Agus pun menambahkan setelah koordinasi dgn tim penindakan selesai, maka penyidikan baru akan disampaikan secara lebih lengkap.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kesederhanaan Akad Nikah Kahiyang Dan Bobby
Tur Ke Jepang Trump Tebar Isu Korut
Begini Kata Sandi, Terkait Prostitusi Di Tanah Abang

 

Telah diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor yang bernama Sandy Kurniawan, yang merupakan kuasa hukum dari Setya Novanto.

Pelapor telah melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan dengan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik pun sudah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan juga melakukan gelar perkara.

Mengenai pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim, dan pada akhirnya, tanggal 7 November 2017‎ penyidik sah telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, tetapi status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ini masih sebagai terlapor dan masih belum dilakukan pemeriksaan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pimpinan KPK Dilaporkan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply