Polemik Pencalegan OSO Berujung Keributan? Ini Tanggapan KPU

778 views
Mantratoto

Polemik Pencalegan OSO, KPU: MK Dan MA Ini Gimana Harusnya Kan Sama-Sama Lembaga Tinggi Harusnya Putusan Tidak Ada Yang Berbeda

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianPolemik Pencalegan OSO Berujung Keributan? Ini Tanggapan KPU

 

Indoharian – Komisi Pemilihan Umum atau biasa di singkat KPU bakalan mencari jalan keluar yang terkait dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah memenangkan Ketua Umum dari Partai Hanura terkait dengan polemik pencalegan OSO untuk tahun 2019-2024.

Penyelesaian masih dicari dikarenakan KPU sendiri masih bingung dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bertolak belakang dengan keputusan dari seorang Mahkamah Konsitusi (MK) soal penetapan seorang caleg DPD yang memiliki jabatan di salah satu partai.

“MK dan MA ini gimana sebenarnya. Harusnya kan sama sama lembaga tinggi harusnya putusan tidak ada yang berbeda,” ucap seorang Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

“Sekali lagi saya ucapkan tadi kita mencari jalan keluar yang paling terbaik dari persoalan ketatanegaraan kita ini,” ucap dirinya.

Ilham mengatakan pihaknya masih akan meminta saran dari sejumlah ahli tata negara terkait dengan keputusan hal ini. Sejauh ini Ilham mengatkaan KPU masih berada pada koridor hukum yang diamanatkan konstitusi.

“Itu yang sedang kami upayakan apa yang akan kami putuskan, sehingga putusan MA dan PTUN ini bisa segera kita laksanakan atau gimana, apakah ada opsi-opsi yang lain. Ini yang perlu kita dapatkan informasi dari MK,” kata  dia.

KPU sendiri sudah menerima salinan putusan dari PTUN. Rencananya KPU akan menemui MK dan meminta masukan terkait tiga putusan ini yang kemudian akan digunakan untuk memutuskan nasib OSO.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mampus! Sandiaga Sebar Hoaks Dan Membuat Jokowi Marah Besar
PDIP Tolak Perda Syariah, PKS: Berarti PDIP Partai Komunis?
PEMBOHONG! Sandiaga Sindir Ekonomi NKRI, Ini Tanggapan Jokowi

 

“Tentunya sekali lagi kita ingin meminta masukan dari seorang MK (Mahkamah Konstitusi) agar apa yang kita putuskan tidak ada kesalahan dan merupakan putusan yang sudah kami putuskan masak masak dan tidak melanggar putusan yang ada,” tegas dari dia.

Polemik pencalegan OSO ini berawal dari keputusan seorang Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli lalu. Putusan MK itu mengatakan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol.

KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menerbitkan aturan perubahan yang meminta bakal caleg DPD melampirkan surat pengunduran diri dari parpolnya masing-masing.

Atas aturan itu, KPU mencoret nama OSO sebagai bakal caleg DPD karena tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura.

OSO pun menggugat kepada MA dan PTUN atas aturan KPU itu. MA dalam putusan (25/10) berpendapat bahwa aturan KPU tersebut tidak bisa diberlakukan terhadap bakal caleg DPD Pemilu 2019, karena putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, aturan dari caleg DPD tidak boleh dari pengurus parpol baru bisa berlaku pada pemilu selanjutnya, yakni 2024.

Sementara putusan PTUN pada Rabu (14/11/2018) memerintah KPU mencabut surat ketetapan (SK) calon tetap DPD yang telah diterbitkan. Majelis hakim PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang di dalamnya mencantumkan nama polemik pencalegan OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Polemik Pencalegan OSO Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply