Polisi Pastikan Kasus Konten Pornografi Rizieq-Firza 100% Asli

8105 views
Mantratoto

Rizieq-Firza Sudah Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kasus Konten Pornografi

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Rizieq-Firza Sudah Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kasus Konten Pornografi

 

Indoharian – Kombes Argo Yuwono sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya telah memastikan, foto dan konten pornografi yg diduga kuat melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ialah Rizieq Shihab, dan Firza Husein adalah asli atau tanpa rekayasa.

Hal itu, tutur Argo, berdasarkan hasil analisis saksi ahli yg dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah memeriksa saksi ahli face recognition, ahli telematika, dan juga ahli pidana.

“Gambar tersebut bukan lah rekayasa, asli. Sekarang siapa lagi yg harus dipercaya kalau bukan saksi ahli? Sudah semua, itu asli,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, pada hari Senin (29/5/2017).

Argo menyampaikan, penyidik telah melakukan pengecekan langsung ke rumah Firza di Jaktim.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BREAKING NEWS: SAH, Rizieq Shihab Menjadi Tersangka Kasus Pornografi
Keluarga Korban Bom Mengucapkan Terimakasih Ke Djarot, Karna Apa?
Ini Isi Vlog Kaesang, Sindiran Pedas Untuk Anak Pejabat Minta Proyek Triliunan

 

Dari pengecekan dirumah Firza husein tersebut, barang – barang di dalam rumah Firza sama persis dengan barang yang ada di  foto dan di dalam konten pornografi.

Polisi juga sudah mengecek langsung ke pihak penyedia jasa telekomunikasi yg digunakan oleh Rizieq dan Firza. Hasilnya, ucap Argo, terbukti ada transmisi antara Firza husein dan Rizieq Shibab.

Oleh karena itu lah, lanjut Argo, polisi tidak mempermasalahkannya jika para tersangka mengelak atau tidak mengakui. Nantinya, alat bukti yg dimiliki polisi akan dibeberkan di dalam persidangan.

“Enggak masalah. Firza ngelak atau tidak mengakui apanya? Chat-nya. Handphone-nya ngelak enggak? Enggak toh. Nolaknya cuma chat-nya,” tutur Argo.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal empat ayat satu juncto Pasal 29 dan atau Pasal enam juncto Pasal 32 dan atau Pasal sembilan juncto Pasal 34 Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dgn ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun Firza dengan kasus konten pornografi dijerat Pasal empat ayat satu juncto Pasal 29 dan atau Pasal enam juncto Pasal 32 dan atau Pasal delapan juncto Pasal 34 Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dgn ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Konten Pornografi kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply