Polisi: yang Bakar Hidup-hidup Pencuri Amplifier, Kami Pidanakan

3146 views
Mantratoto

Massa yang Hakimi Pencuri Amplifier, Akan Dipidanakan

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Massa yang Hakimi Pencuri Amplifier, Akan Dipidanakan

 

IndoHarian – Kepolisian Republik Indonesia tengah menyelidiki kasus pengeroyokan yang di sertai pembakaran hidup-hidup terhadap seorang pria, yang di ketahui bernama M Alzahra atau yang di kenal dengan nama lain Joya berusia 30 tahun di kawasan Pasar Muara, Kabupaten Bekasi. Pria nahas tersebut dihakimi oleh massa lantaran diduga sebagai pencuri amplifier atau alat pengeras suara di salah satu musala sekitar lokasi kejadian perkara.

Kapolres Bekasi Kombes Asep Adi Saputra snagat menyayangkan adanya peristiwa main hakim sendiri yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Asep menegaskan, masyarakat yang melakukan main hakim sendiri dapat dipidana.

“Iya, pelaku dapat dipidana. Itu (aksi main hakim sendiri) tak bisa dibenarkan,” ucap Asep kepada Indoharian.com, Jakarta, pada hari Jumat 4 Agustus 2017.

Asep mengimbau supaya masyarakat tidak langsung mengambil keputusan hukum ketika mendapati adanya kasus kejahatan di lapangan seperti contoh kasus salah sasaran pencuri amplifier. Sebab, ada aparat penegak hukum yg mempunyai tanggung jawab menangani perkara tersebut.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Rizieq Nggak Jadi Pulang Pada 16 Agustus, Begini Alasannya!!!
Aktor Tora Sudiro Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dan Istrinya Sebagai..
Wanita Cantik Berhati Iblis, Tega Masukan Bayi di Freezer

 

“Tentunya kita harus pahami bahwa negara Indonesia kita ini negara hukum, tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Kalau ada yang seperti ini, cobalah untuk melaporkan ke pihak yang berwajib,” ucap dia.

Apalagi dalam proses hukum di Indonesia selalu menjunjung azas praduga tidak bersalah. Ada tahapan-tahapan sampai akhirnya seseorang dinyatakan bersalah.

“Dalam hal tertangkap tangan, semua orang tersebut berhak mengamankan, usai itu harus segera memberi tahu ke aparat kepolisian,” ucap Asep.

Seorang pria dihakimi massa dan dibakar hidup-hidup di kawasan Pasar Muara, Bekasi. Pria yang belakangan diketahui memiliki nama M Alzahra atau Joya ini diduga sudah mencuri amplifier atau alat pengeras suara di Musala Al Hidayah, Kampung Cabang 4, RT 02 / RW 01, Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pria tersebut yang diketahui bekerja sebagai tukang reparasi amplifier tersebut akhirnya meregang nyawa di tengah kobaran api, gara-gara di duga sebagai pencuri amplifier.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Pencuri Amplifier Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply