Politikus PDIP: Polisi Tidak Berani Dalam Menetapkan Rizieq Sebagai Tersangka!!!

2296 views
Mantratoto

Politikus PDIP: Aduhhh, Polisi Kok Takut Menetapkan Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Politikus PDIP: Polisi Tidak Berani Dalam Menetapkan Rizieq Sebagai Tersangka!!!

 

Indoharian, JAKARTA — Eva Kusuma Sundari yang merupakan Politikus PDI Perjuangan telah menilai kalau polisi sama sekali tidak gegabah atau tidak berani dalam menetapkan Rizieq Shihab atau pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sbg tersangka dalam kasus chat Whatsapp yang berkonten pornografi. “Polisi tdk berani menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi,” kata Eva.

Sebab menurut Eva, Rizieq bisa hadir ke pengadilan utk membantah seluruh tuduhan itu.

“Kan pengadilan itu terbuka jadi kalau memang dia tak ada melakukan, ya tinggal membuktikan saja. Ini kan proses hukum biasa, jadi ya harusnya direspons biasa saja dong,” kata Eva lewat darii pesan singkat, Rabu (31/5/2017).

Eva juga mengatakan, warga negara juga berkewajiban untuk mematuhi kepada hukum. Apalagi, kata Anggota Komisi XI DPR itu, kasus tsbt bisa saja terjadi pada siapapun apabila polisi masih memiliki bukti yg sama maka dari itu polisi kelihatan tidak gegabah dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Apa!!! Rizieq Memanggil Pengacara Dari Inggris Untuk Membelanya??
Akhirnya Polisi Sudah Antarkan Surat Penangkapan Rizieq Dirumahnya
Ini Yang Akan Dilakukan Rizieq, Jika Ia Dijadikan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

 

“Dia mau jadi overstayer dan kena denda juga? Pilihan praktisnya adalah hanya pulang daripada hilang paspor karena overstayer ya nggak,” ucap Eva.

Sebelumnya sudah diberitakan, Rizieq diduga telah melakukan percakapan yang berunsur pornografi itu dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana atau Firza Husein. Keduanya telah diduga sudah melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp yang berkonten pornografi.

Dalam mengenai polisi takut menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Firza Husein dan Rizieq Shihab disangka sudah melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Menetapkan Rizieq Sebagai Tersangka Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply