Polri Berhasil Tangkap MA Kasus Pemalsuan Uang Senilai..

1395 views
Mantratoto

Ma Diringkus Polisi Atas Kasus Pemalsuan Uang di Bandar Lampung

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Ma Diringkus Polisi Atas Kasus Pemalsuan Uang di Bandar Lampung

 

IndoHarian – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap MA atas kasus perkara pemalsuan uang pada hari Rabu 14 Juni 2017 di Rajabasa, Lampung Selatan, Bandar Lampung.

Direktur Dittipdeksus Brigjen Agung Setya menuturkan, pelaku tersebut baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang serupa, ia tidak jera dengan perbuatannya.

“Sebelumnya pelaku pernah mendekam dalam penjara selama satu tahun delapan bulan dengan kasus sama. Dalam pengakuannya ia mempelajarinya saat masih di penjara dgn napi berinsial B,” tutur Agung di Kantor Bareskim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (16/6/2017).

Agung menerangkan, usai bebas pelaku selaku produsen mempraktikkannya dan bekerja sama dengan kawannya yang berinsial LK yang saat ini masih menjadi buron.

Saat penangkapan, Agung menyatakan mendapatkan beberapa barang bukti seperti alat pembuatannya dan uang palsu dengan nominal pecahan senilai Rp 50 ribu sebanyak 1.000 lembar yg masih setengah jadi.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hasil VM Wanita Tanpa Busana Akhirnya Telah Keluar, Dinyatakan…
Alasan Bupati Karawang Izinkan ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik
Ini Alasan Menteri PPPA Mengatakan Sekolah 8 Jam Terlalu Lama

 

Pemalsuan uang tersebut akan diedarkan di Jawa khususnya DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dalam sepekan MA bisa melakukan transaksi 1-2 kali dan sekali transaksi tersebut mencapai 500 lembar,” ujar Agung Setya.

Agung menyatakan kualitas uang palsu itu buruk, tidak dapat mencapai levelke tiga. Bahkan dia mengatakan warna dan tekstur tidak menonjol sehingga banyak yg akan bisa membedakan dengan yang asli.

“Itu level rendah, kita ada 12 tingkatan level tapi ini tak mencapai level 3 atau 4. Tukang rokok juga tahu kalau itu adalah uang palsu,” jelas Agung.

Atas kasus pemalsuan uang, MA dijatuhkan Pasal 36 Undang – Undang nomor tujuh tahun 2011 mengenai mata uang dgn ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif pemalsuan uang Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply