Prabowo Dituding Tersangka Makar, Prabowo Melarikan Diri

712 views
Mantratoto

Prabowo Dituding Tersangka Makar, Sufmi Dasco Ahmad Membantah Telah Terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Atas Nama Prabowo Terkait Kasus Makar.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianPrabowo Dituding Tersangka Makar, Prabowo Melarikan Diri

 

Indoharian – Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo dituding tersangka makar.

“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (21/5).

Dasco menyatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggi Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggi Sudjana tersebut. Namun, status Prabowo bukan tersangka.

“Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka dan juga bukan saksi,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bawaslu Tolak Laporan BPN: Kami Juga Di-Setting Menangkan Jokowi
Lieus Sungkharisma Tersangka Makar, Sudah Tua Gak Tidak Diri
HTI Soal People Power: Jalan Menuju Jurang Kekacauan

Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta pun yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.

“Kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” kata Dasco.

Sebelumnya beredar surat Polda Metro Jaya nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

Surat itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo dituding tersangka makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juru bicara BPN Andre Rosiade menegaskan ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

“Pak Prabowo dituding tersangka makar ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden,” kata Andre.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Prabowo Dituding Tersangka Makar Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply