Praktik Prostitusi Menjajakan Wanita Muda Bertarif Rp 3,5 Juta

1247 views
Mantratoto

Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online Bertarif Rp 3,5 Juta

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online Bertarif Rp 3,5 Juta

 

IndoHarian – Praktik prostitusi kini berkembang dengan  seiring kemajuan zaman.

Kemajuan teknologi komunikasi disalah gunakan oleh para penyedia jasa seks komersial di kota-kota besar di Indonesia, tidak terkecuali Balikpapan.

Baru-baru ini jajaran Dit Reskrimum Subdit IV Renakta Polda Kalimantan Timur mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari.

Perempuan berinsial IN (berusai 39 tahun) warga Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan pada hari Rabu (20/9/2017) siang di salah satu hotel di Balikpapan.

Saat itu mucikari IN mengantar perempuan muda kepada calon pelanggannya.

Betapa kagetnya dia saat membuka pintu kamar hotel, petugas polisi berpakaian preman sudah menunggunya.

Dia tak pernah menyangka bahwa pelanggannya tak lain adalah petugas kepolisian.

“Ia langsung kami angkut ke Mapolda bersama barang bukti dan saksi korban,” ucap Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib didampingi Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar, pada hari Senin (25/9/2017).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Dedi Mulyadi Ungkap Pernah Di Minta 10 miliar Untuk Jadi cagub 2018
Ngeri Ribuan Pipit Mati Misterius Di Karangasem
Pengakuan Saksi Duel Ala Gladiator yang Menewaskan Hilarius

Mucikari tersebut melancarkan bisnis Praktik prostitusi dengan cara online.

Dia menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan perempuan-perempuan muda kepada para lelaki hidung belang.

“Pelaku menawarkan perempuan muda yang usianya berkisar 20 tahunan kepada lelaki. Dia pakai WhatsApp, dia kirim foto-foto perempuan muda yang ditawarkan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online.

Petugas melakukan penyelidikan, setelah mendapat nomor kontak salah satu mucikari.

Pada hari Selasa (19/9/2017) tim opsnal menyamar sebagai pelanggan lalu memesan PSK tersebut ke mucikari.

Untuk diketahui, sekali kencan pengguna jasa harus merogoh kocek dyang cukup dalam yakni Rp 3,5 juta.

“Setelah deal dengan tarif Rp 3,5 juta short time, lalu mucikari mengantarkan perempuan binaannya dari Tenggarong menuju Balikpapan menggunakan mobil. Saat tiba di penginapan tim lakukan penangkapan,” bebernya.

Sang pelaku praktik prostitusi dijerat dengan Pasal 45 jo Pasal 27 (1) Undang-undang Dasar 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Dasar Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik Praktik Prostitusi teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply