Koruptor Tetap Eksis, Ini Kata Sekjen PSI

855 views
Mantratoto

Sekjen PSI: Koruptor Tetap Eksis Jika PKPU Tentang Larangan Eks Koruptor Tak di Sahkan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianKoruptor Tetap Eksis, Ini Kata Sekjen PSI

 

Indoharian – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi larangan bagi narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif, karena para Koruptor Tetap Eksis jika peraturan tersebut tidak di sahkan.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, ada tiga alasan mengapa Kemenkumham harus segera mengundangkan PKPU tersebut.

Pertama, Kemenkumham tak memiliki hak kontitusional menolak pengundangan PKPU tersebut, ia menjelaskan, proses politik dan perdebatan substansi berada di KPU dan DPR, proses politik sudah selesai dengan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan DPR, Kemenkumham, seperti yang di atur dalam UU, hanya bertindak dalam aspek adminstratif saja.

“Ini bisa menjadi prosedur terbutuk dalam sistem tata negara kita,” ungkap Antoni.

Kedua, lanjut Antoni, keterlambatan pengundangan PKPU yang terus berlarut – larut bisa menghambat tahapan pemilu yang sudah disahkan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Romi Sarankan PKB, Ada Apa?
Jokowi Kirain Info Penting Rupanya Ini Yang Terjadi
APA?? Prabowo Dibenci?? Ini Tanggapannya

 

“Kurang dari dua minggu jadwal pendaftaran caleg sudah di buka, sampai sekarang landasan hukumnya belum ada. Bagaimana kita bisa mengurus negara seperti ini? Belum lagi pekerjaan administratif pencalegan yang tak mudah dengan sistem sekarang yang di tetapkan oleh KPU. Parpol tentu di rugikan oleh keterlambatan pengundangan ini,” ungkap Antoni.

Antoni menegaskan, bahwa aturan yang melarang napi korupsi nyaleg sudah tetap, supaya para Koruptor Tetap Eksis itu bisa kapok akan hal yang di lakukannya.

Sejak awal PSI telah mendukung tafsir progresif KPU memasukkan pasal larangan mantan napi koruptor di PKPU.

Sebab, PSI menilai bangsa ini sudah darurat korupsi, wajar bila rakyat berharap wakil mereka adalah yang terbaik dan tak memiliki jejak rekam hitam.

“Sebagai institusi negara, saya sangat khawatir Kemenkumham tak dapat menangkap aspirasi rakyat tersebut. Malah saya takut rakyat melihat Kemenkumham memberi ruang bagi para Koruptor Tetap Eksis di ranah politik kita,” ungkap Antoni.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Koruptor Tetap Eksis Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply