Putusan Vonis Setnov Menjadi Akhir dari Kariernya

4570 views
Mantratoto

Putusan Vonis Setnov Baru akan disampaikan pada 24 April 2018

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Putusan Vonis Setnov Menjadi Akhir dari Kariernya

 

IndoHarian – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat sudah menjadwalkan keputusan Vonis Setnov dari kasus Korupsi proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pada hari Selasa 24 April 2018 yang akan datang.

Sebelum vonis Setnov dibacakan, jaksa juga KPK telah menyampaikan tuntutan untuk Setya Novanto. Politikus Golkar Sekaligus Terdakwa tersebut dituntut penjara selama 16 tahun dan dengan denda sebesar satu miliar rupiah.

Jaksa juga menuntut setnov  membayar uang pengganti kerugian sebesar $7,43 juta. Pembayaran di kurangi 5 miliar rupiah yang sudah di serahkan sang pesakitan kepada KPK.

“Keputusan akan di adakan Pada tanggal 24 April mendatang, dikarenakan pada Kamis ada kegiatan, Kamis juga dempet, harus mempertimbangkan juga tuntutan, juga pembelaan,”jelas dari Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, pada hari Jumat 13 April 2018 lalu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ternyata Maksud Jokowi Memilih Prabowo, Mengagumkan Sekali
Istri Nangis, Hakim Mengerutkan Dahi Hanya Karena Puisi Setnov
Kejagung Tangkap Buronan Koruptor Yang Sudah Buron 5 Tahun

Sebelumnya juga , terdakwa Setya Novanto dengan tim penasihat hukum mengatakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim. Dalam membacakan pembelaanya, mantan Ketua DPR RI tersebut sempat membacakan puisi dan sempat menangis pula.

Penasihat Hukum dari Setya Novanto, Maqdir Ismail sempat beranggapan, ada keganjilan dalam tuntutan terhadap kliennya yang dibaca oleh jaksa KPK, terutama terkait dalam pemeriksaan penjabat tinggi Biomorf Lone LLC, almarhum Johannes Marliem.

‎”Jika benar ada pemeriksaan dari pihak  FBI, sesuai yang kami ketahui, setiap keterangan yang disertakan saksi harus diuji dahulu keterangan di pengadilan Amerika, bersangkutan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami masih tetap bertumpu pada pembelaan kami tersebut, dakwaan dari saudara juga masih belum terbukti sah secara hukum,” ujar Maqdir Ismail.‎

Meskipun jaksa KPK beranggapan bahwa pembelaan yang sudah disampaikan Setya Novanto dan penasihat hukumnya Maqdir Ismail tidak bisa untuk diterima untuk saat ini.

“Secara umum kami juga keberatan terhadap nota pembelaan dari terdakwa setya novanto dan penasihat hukum‎nya Maqdir Ismail sampaikan,” ucap Jaksa Ariawan Yugistiartono berkaitan dengan Vonis Setnov.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply