Ratna Sarumpaet Bebas, Hakim: Tidak Semudah Itu Ferguso

779 views
Mantratoto

Belum Dapat Di Pastikan Ratna Sarumpaet Bebas, Karena Hakim Belum Memutuskan Vonis Dirinya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianRatna Sarumpaet Bebas, Hakim: Tidak Semudah Itu Ferguso

 

IndoharianRatna Sarumpaet bebas dan sangat berharap kepada hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memberi dirinya untuk di vonis bebas kepada ia dalam kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukannya.

Ratna pasti akan segera untuk menjalani sidang putusan pada hari ini (11/7/2019) di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna Sarumpaet bebas sangat menilai tidak akan ada fakta yang dapat untuk membuktikan soal masalah yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Harapan ratna bebas, aku kan sudah bilang tidak ada fakta yang dapat membuktikan kalau aku ini bersalah secara hukum. Harapan aku ya bebas dong, tidak ada kebenarannya,” katanya di PN Jaksel.

Ratna pun sangat berharap keadilan di dalam sidang vonis yang akan berlangsung hari ini. Tidak hanya ibuk Ratna, putrinya yaitu yang bernama Atiqah Hasiholan juga sangat berharap hal yang sama. Atiqah yang sering kali datang mengikuti persidangan mengharapkan agar sang ibu bebas dari segala masalah.

“Harapannya yang bebas,” katanya.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Keluarga SBY Gelar Tahlilan Atas Meninggalnya Ani Yudhoyono
Aziz Pecat Ketua DPD Golkar Karena Dukung Bamsoet
Yenny Wahid Soal NU Nagih Jatah Menteri Kabinet Jokowi

 

Di sebutkan oleh seorang kuasa hukum Ratna, Desmihardi, dirinya sangat mengharapkan supaya hakim mau menerima pleidoi yang diajukan oleh dirinya dan Ratna. Dalam pleidoi tersebut, kedua dirinya sangat meminta kebebasan pada hakim.

Menurut Desmihardi, keonaran yang di tunjukkan oleh seorang jaksa pada Ratna tidak pernah terjadi.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim sangat mempertimbangkan dan berharap menerima pleidoi baik yang kami ajukan maupun pleidoi pribadi yang disampaikan ibu RS,” ujarnya.

Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman enam tahun penjara. Dirinya sangat dianggap memenuhi unsur penyebaran hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 masalah Hukum Pidana.

Jaksa juga dapat menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP berhubung dengan penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna sangat dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.

Berita bohong pemukulan Ratna itu bermula pada bulan Oktober 2018. Ketika hal tersebut, sejumlah politikus mengabarkan kalau Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.

Sejumlah politikus tersebut sangat mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna itu sendiri. Namun, Ratna Sarumpaet bebas pun akhirnya mengaku kalau luka lebam tersebut bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikana.

 

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Ratna Sarumpaet Bebas Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply