Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia! Polisi Langsung Periksa

1335 views
Mantratoto

Rizieq Shihab Bila Pulang ke Indonesia Akan Langsung Ditindak

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Rizieq Shihab Bila Pulang ke Indonesia Akan Langsung Ditindak

 

IndoHarian –  Kabar Rencana kepulangan pemimpin front pembela islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi masih menjadi misteri. Meski begitu, beredar informasi bahwa Rizieq akan segera pulang ke Indonesia untuk merayakan hari jadi atau Milad FPI pada pertengahan bulan Agustus 2017 ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan akan menyambut baik rencana kepulangan pemimpin front pembela islam tersebut. Menurut dia, polisi bakal memeriksa langsung Rizieq begitu ia tiba di Tanah Air.

“Kalau (Rizieq) pulang jauh lebih bagus, segera kita lakukan pemeriksaan,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, hari Senin (24/7/2017).

Argo memastikan, penyelidikan kasus dugaan pornografi yang berupa chat seks melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein tetap berlanjut. Polisi tidak dapat mengabulkan permintaan pihak Rizieq utk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tak ada tindak pidana, kedaluwarsa, dan kasusnya masih berjalan,” ucap Argo.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Satu Penyelundupan Sabu Ditembak Mati, Hukum Adat Indonesia?
Ini Penyebab Utama Mantan Kekasih Awkarin Tewas
BNN Tegaskan Pretty Asmara Bukan Duta Antinarkoba, Ini Alasannya

 

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga kuat telah melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein menyeruak pada akhir bulan Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Rizieq shibab dan Firza Husein sebagai tersangka.

Bukan hanya itu saja, polisi juga sudah memasukkan Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status buron Rizieq shibab dikeluarkan lantaran ia tak kunjung pulang ke Indonesia untuk diperiksa.

Rizieq Shihab dijatuhkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal enam juncto Pasal 32 dan atau Pasal sembilan juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza dijatuhkan Pasal 4 ayat satu junto 29 dan atau Pasal enam junto 32 dan atau Pasal delapan junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Rizieq Shihab Bila Pulang ke Indonesia Akan Langsung Ditindak.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik Pulang ke Indonesia teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply