RUU Sah!! Sadap Teroris Kini Lebih Mudah

1125 views
Mantratoto

Sadap Teroris Lebih Mudah di Lakukan Karena Tanpa Harus Izin Dari Pengadilan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – RUU Sah!! Sadap Teroris Kini Lebih Mudah

 

Indoharian – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Revisi Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantas Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) menjadi undang – undang, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly berharap Undang – Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa digunakan oleh seluruh pihak aparat, dan ia juga mengatakan bahwa Sadap Teroris juga bisa di lakukan tanpa izin dari pengadilan.

Pengesahan tersebut berjalan dengan mulus tanpa adanya interupsi dari anggota dewan.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan terorisme atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang secara meluas dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek – obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik maupun internasional, politik, atau gangguan keamanan.

Yasonna mengatakan, kini pihak kepolisian bisa Sadap Teroris tanpa izin dari pengadilan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pembagian Takjil Gratis 2019GantiPresiden Menuai Kontraversi!
Kode Etik Dakwah Ormas Non Muslin Juga Diadakan!!
Menpan RB: PNS Sebar Hoaks Harus Diberi Hukuman!!

 

Penyadapan itu di atur Pasa 31A UU Antiterorisme yang berisi, dalam keadaan mendesak, penyidik bisa melakukan penyadapan terlebih dahulu kepada orang yang diduga teroris.

Setelah 3 hari penyadapan itu, barulah penyidik wajib meminta penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Sementara itu, peran TNI di UU Antiterorisme dijelaskan di Pasal 43I, ada sebanyak 3 pasal dalam ini.

Dalam pasal pertama diterangkan, TNI bisa melakukan pemberantasan terorisme, ini merupakan tugas TNI diluar situasi perang.

Berikut pasal 43I

(1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

(2) Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Sadap Teroris kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus izin dari pengadilan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Sadap Teroris Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply