Sadis!! Peran Inneke Koesherawaty Dalam Kasus Jual-Beli Fasilitas LAPAS

1216 views
Mantratoto

KPK Saat Ini Sedang Dalami Peran Inneke Koesherawaty Dalam Kasus Jual-Beli Fasilitas LAPAS

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Sadis!! Peran Inneke Koesherawaty Dalam Kasus Jual-Beli Fasilitas LAPAS

 

IndoHarian – KPK memeriksa Peran Inneke Koesherawaty , Inneke diperiksa guna mendalami informasi terkait dengan arahan tersangka sang suami, yakni Fahmi Dharmawansyah, dalam kasus jual-beli fasilitas LAPAS , Bandung.

“Kami saat ini sedang mendalami informasi arahan tersangka Fahmi Dharmawansyah kepada Inneke terkait dengan sebuah pemesanan dan pembelian mobil, yang kemudian diberikan kepada sang tersangka Wahid Husein (kalapas Sukamiskin),” ucap Febri di gedung KPK Jakarta.

Peran Inneke Koesherawaty Hingga Kini Febri belum dapat menjelaskan lebih lanjut, apakah Inneke pun turut mengetahui pembelian mobil itu untuk diberikan kepada Wahid Husein. tapi, Febri menegaskan, status Inneke hingga saat ini masih sebagai seorang saksi. “Kami sangat berharap saksi juga bicara dengan benar sejujur-jujurnya dalam kasus ini ujar Febri.

Seusai diperiksa, Inneke pun enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya. Selain Inneke, penyidik KPK pun memeriksa dua saksi lainnya, yakni Direktur PT Laju Maju Sejahtera Anita Selviana Nayaon dan juga Rina Yuliana seorang sales counter. KPK pun memeriksa kedua saksi tersebut guna mengklarifikasi proses pemesanan, pembelian, dan pengantaran mobil yang telah diduga menjadi objek suap kepada Wahid.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan ini Wahid di Lapas Sukamiskin, pada hari Sabtu (21/7), KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dalam tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan juga satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam. Mobil yang dipesan oleh Fahmi kemudian diberikan kepada Wahid Husein yakni adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam. “Kami dalami yang Mitsubishi Triton,” ucap Febri.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Membentuk Majelis Pertimbangan Gubernur, Emil Butuh Dana Pendukung
Gatot Nurmantyo: Koalisi Jokowi Hegemoni Politik!
Menjelang Pilpres 2019 PD mengadakan Polling Demokrat, Begini Hasilnya

KPK pun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain Wahid dan Fahmi, tersangka lainnya yakni adalah Andri Rahmat yang merupakan salah seorang narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) juga staf kalapas Hendry Saputra.

KPK menduga Wahid menerima pemberian yang berupa uang dan dua mobil selama menjabat sebagai seorang kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang memang tak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas dalam sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya guna keluar masuk tahanan. Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan juga diperantarai oleh orang dekat keduanya, yaitu Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Selain KPK menyita dua unit mobil sebagai sebuah barang bukti, KPK pun mengambil barang bukti berupa uang sebesar Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, juga dokumen terkait dengan pembelian dan pengiriman mobil. Fahmi yang sebelumnya merupakan seorang direktur PT Merial Esa sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah Jakarta, Fahmi divonis sudah 2 tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Fahmi terbukti sudah menyuap 4 orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebesar 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp 120 juta. Sadis!! Peran Inneke Koesherawaty Dalam Kasus Jual-Beli Fasilitas LAPAS

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Peran Inneke Koesherawaty Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply