SAH!!!! Jonru Dipenjara 1,5 Tahun

1425 views
Mantratoto

SAH!!! Jonru Dipenjara 1,5 Tahun, Di Vonis Antonius Simbolon

Alam dan Entertainment News ,Berita Dunia Terbaru ,Berita hari ini ,Berita Indonesia Terbaru ,Berita Terkini ,berita terupdate Foto ,Indoharian kesehatan ,Politik ,Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com ,Ulasan Teknologi ,Video

SAH!!!! Jonru Dipenjara 1,5 Tahun

IndoHarian – Hakim Ketua, yakni Antonius Simbolon, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sudah memvonis terdakwa Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) resmi bersalah. Jonru Dipenjara , Ia juga harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan lamanya.

“Terdakwa terbukti bersalah dan sudah melakukan pelanggaran, akan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan dan juga denda Rp 50 juta. Apabila tidak membayar denda maka kurungan ditambah lagi tiga bulan,” tutur Hakim Ketua dalam sidang tersebut, hari Jumat (2/3).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Harapan Puan Dalam Asian Games
Heru DiLantik Jokowi , Sah Buwas DiCopot Dari Kepala BNN
Mengejutkan!! AHOK Ajukan PK Atas Vonisnya

 

Jonru Dipenjara Ketika kembali ditanyakan untuk langkah hukum selanjutnya oleh Hakim, tim kuasa hukum dari pihak Jonru mengatakan bakal memikirkan ulang terlebih dahulu. “Kami pikir-pikir dulu,” tutur dari salah seorang dari mereka.

Untuk diketahui, pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebencian Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas BAP dan tersangka Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik kepolisian pun sudah melengkapi berkas berdasarkan petunjuk kejaksaan terkait dengan tambahan saksi ahli hukum pidana dan keterangan dari tersangka. sesudah berkas tahap dua diterima kejaksaan maka Jonru kemudian segera mengikuti sidang pengadilan perdana.

Sebelumnya, seorang pengacara yakni Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru dituduh sudah melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 terkait dengan Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan juga Transaksi Elektronik. SAH!!!! Jonru Dipenjara 1,5 Tahun

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate 

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jonru Dipenjara kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply