Sidang Putusan Patrialis Akbar Berlangsung Pada Hari Ini

1346 views
Mantratoto

Sidang Putusan Patrialis Akbar Diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Sidang Putusan Patrialis Akbar Diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta

 

IndoHarian – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan menjalani sidang putusan. sidang putusan Patrialis Akbar akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Senin (4/9/2017) terkait kasus suap
uji matri Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang hal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Jaksa Penuntut Umum atau disingkat JPU KPK menuntut Patrialis Akbar dengan hukuman selama 12 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Berdasarkan kabar atau informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, sidang putusan Patrialis Akbar, pada hari Senin (4/9/2017), digelar jam 09.00 WIB, di ruang Kusuma Atmadja II/Kartika dua lantai satu.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menilai, perbuatan Patrialis tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa Lie Putra Setiawan menambahkan, perbuatan Patrialis juga merusak kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi.

Lebih jauh, jaksa menilai Patrialis dalam persidangan sering berbelit – belit memberikan keterangan di dalam persidangan. Meski begitu, terdakwa dianggap berperilaku sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, KPK Tidak Membela Novel Baswedan
Jonru Telah Dipolisikan Atas Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian di Medsos
Ini Alasan KBI Mengutuk Keras Aksi Satuan Keamanan Myanmar

 

Menurut Lie Putra, Patrialis terbukti telah menerima hadiah uang sebesar US$ 70 ribu dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan sebagai pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan serta anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Sementara itu, penyuap Patrialis Akbar yakni pengusaha Basuki Hariman divonis majelis hakim dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sedangakan dengan sekertaris penyuap Patrialis Akbar, NG Fenny divonis dengan hukuman selama lima tahun kurungan penjara. Sidang Putusan Patrialis Akbar Berlangsung Pada Hari Ini.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik Sidang Putusan Patrialis Akbar teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply