Status Tersangka Setnov Dicabut, Hakim Cepi Tuai Pujian

1414 views
Mantratoto

Status Tersangka Setnov Dicabut, Hakim Cepi Tuai Pujian Dari Pengacara

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Status Tersangka Setnov Dicabut, Hakim Cepi Tuai Pujian

IndoHarianStatus Tersangka Setnov Dicabut, Kuasa hukum Setnov yakni, Agus Trianto, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang sudah mengabulkan permohonan kliennya.

Cepi membatalkan status Novanto sebagai seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Cepi juga sempat menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap Novanto.

Status Tersangka Setnov Dicabut Putusan itu dibacakan oleh hakim Cepi dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Jumat (29/9/2017).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Halus Tapi Nusuk! Peserta Demo 299 Tersinggung Isi Spanduk di DPR
Kejar-kejaran Pelaku Narkoba, Motor Petugas BNN Menjadi Korban
Aksi Demo 299, Polisi Tembak Air softgun Ke Anggota TNI

Kami mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan,” ucap Agus usai sidang di PN Jaksel.

Agus belum menentukan antisipasi yang diambil apabila KPK kembali menetapkan Novanto menjadi seorang tersangka lagi.

“Kami belum bisa menanggapi hal tersebut karena kami juga tidak mau berandai-andai untuk hal itu. Terlalu jauh nanti. Itu terserah klien, namun profesional pekerjaan kami sudah selesai,” ucap Agus.

Kuasa hukum Novanto lainnya,yakni Ketut Mulya Arsana mengatakan, putusan Cepi memang sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan.

Penetapan Novanto menjadi seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini menggunakan alat bukti untuk tersangka lainnya.

Hakim menilai, alat bukti yang telah diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

“Sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yang dikabulkan sebagian, penetapan tersangka gak sah, karena dipergunakan alat bukti orang lain,” ucap Ketut.

Setya Novanto ditetapkan sebagai seorang tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia selanjutnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto juga sangat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar ini diduga sudah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan sudah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat sebagai seorang Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur supaya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain dari itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut dalam menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya pernah meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada sebuah putusan praperadilan.

Novanto dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai seorang tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. Status Tersangka Setnov Dicabut, Hakim Cepi Tuai Pujian

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Status Tersangka Setnov Dicabut Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply