Sudah Diincar 2 Bulan, Pria Umbar Kebencian Berhasil Diringkus

1259 views
Mantratoto

Enam Tahun Penjara Siap Menanti Pria Umbar Kebencian Ini

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Enam Tahun Penjara Siap Menanti Pria Umbar Kebencian Ini

 

IndoHarian – Haidar (pria umbar kebencian berusia 21 tahun) warga Pasuruan, Jawa Timur, diamankan oleh Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Haidar diringkus karena unggahannya di akun media sosial instagram yang mengandung ujaran kebencian dan penghinaan pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan orang nomor satu di Indonesia Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, unggahan Haidar sudah muncul sejak bulan Juli. Sejumlah barang bukti berupa unggahan di akun media sosial Instagram pun diamankan. Dalam unggahannya tersenit, Haidar menyebut Presiden sebagai PKI dan DN Aidit seperti Kapolri

“Semua macem- macem semua, agama kristen disikat, pokoknya suku, agama, ras semua, kebencian,” tutur Frans.

Menurut Frans, pengikut Instagram pria umbar kebencian ini mencapai 7.825 orang. Untuk mengkaji konten unggahan tersebut, Polisi pun mengundang seorang saksi ahli berupa ahli bahasa dan sosiolog. Sehingga, pemenuhan unsur pidana bisa terpenuhi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
KPK Ungkap Kepulangan Novel Baswedan Belum Pasti
Dianggap Penyebar Isu, Situs Seword DiLaporkan Ke Kemkominfo
Nenek Kesetanan Goreng Wajah Cucunya Sendiri

Frans menjelaskan, pengusutan kasus ini bermula pada pelaporan dari dua pihak. Satu laporan dibuat oleh pihak Polri sendiri, sedangkan satu laporan dibuat oleh masyarakat. Akun Haidar sendiri telah diincar selama dua bulan oleh kepolisian.

“Kebutulan pelapornya adalah Polri karena pimpinan tertinggi Polri dibuat meme sedemikian rupa. Kemudian, masyarakat dirugikan karena yang bersangkutan memposting suku agama tertentu di akun instagram-nya,” terang Frans.

Pria umbar kebencian pun diamankan pada hari Senin (9/10). Atas perbuatan tersebut, Haidar dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik Pria Umbar Kebencian teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply