Takut Masuk Penjara, Wisnu Wardhana Palsukan KTP

785 views
Mantratoto

Wisnu Wardhana Palsukan KTP Hingga Tabrak Motor Jaksa, Sampai Mobil Yang Ia Gunakan Tidak Dapat Bergerak

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner
Indoharian – Takut Masuk Penjara, Wisnu Wardhana Palsukan KTP

Indoharian – Seorang mantan Ketua DPRD Jawa Timur Wisnu Wardhana menjadi sorotan sesudah Wisnu Wardhana palsukan KTP oleh seorang tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berlangsung dramatis pada hari Rabu (9/1/2019).

Wisnu ditangkap tim yang datang dari arah kejari untuk dieksekusi sebagai terpidana dalam masalah korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur.

Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan menyebutkan dalam upaya pelariannya, Wisnu Wardhana palsukan KTP untuk mengelabui petugas selama tiga pekan terakhir.

“Terpidana Wisnu Wardhana palsukan KTP dalam proses pelariannya yang masuk dalam daftar pencarian orang,” ucap seorang Teguh seperti Rabu (9/1/2019).

Selama tiga minggu itu, ucap seorang Teguh, pihaknya pun sangat berusaha untuk memastikan keberadaan Wisnu serta untuk membuntutinya untuk disergap.

“Baru sesudah hal tersebut kami mendapatkan informasi pasti dan dilakukan penangkapan terhadap terpidana Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran tepatnya di depan gang Jalan Lebak Jaya II,” ucapnya.

Penyergapan tersebut berakhir dengan keberhasilan yang dilakukan pada hari Rabu pagi sekitar jam 06.30 WIB. Wisnu sempat berupaya kabur dengan memacu gas mobil lebih kencang. Namun, kendaraan roda empat yang dimiliki oleh Wisnu tersebut terhalang oleh sepeda motor tim jaksa yang diletakkan melintang menghalang.

Pengemudi mobil tersebut malah langsung nekat untuk mencoba menabrak motor itu, namun kendaraan roda dua tersebut tersangkut pada bagian kolong sehingga mobil yang ia gunakan langusng tidak bisa bergerak.

Usai ditangkapnya, terpidana kemudian digiring langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani beberapa pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum langsung dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

“Terpidana akan langsung menjalani hukuman selama 6 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkaitnya dengan kasus pengalihan aset PT PWU Jatim,” ucapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Penggerebekan Narkoba Memakan Jiwa Kakek
Terungkap! Siswi Bogor Tewas Ditusuk, Ini Penyebabnya
Seprofesi Jane Membela Vanessa Atas Kasus Prostitusi Online!!

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung itu langsung jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada bulan April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Negeri Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dalam perkara itu, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.

Masalah tersebut sebelumnya juga telah menyeret seorang Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan di kota, kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Kejati Jatim telah mengarahkan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan Mahkamah Agung.

Dicopot Sebagai Sekretaris DPW Relawan Jokowi

Akibat kasus yang menjadikan dirinya masuk jeruji besi, secara dalam politik Wisnu Wardhana disebutkan telah dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris DPW Relawan Jokowi (Rejo) Jawa Timur.

“Kami pasti bersikap dan segera mencari penggantinya di tim relawan,” ucap seorang Ketua DPW Rejo Jatim Kelana Aprilianto, hari Rabu (9/1/2019).

Rejo merupakan sukarelawan pendukung pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Selain menjabat sekretaris di Rejo, Wisnu Wardhana diketahui pula sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Hanura nomor urut 1 mewakili Daerah Pemilihan 3 (Kabupaten/Kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo).

Dengan adanya masalah tersebut, ucap Kelana, pencalegan dari seorang Wisnu Wardhana tidak akan diteruskan dan telah ada konfirmasi persetujuan untuk pencoretan nama yang bersangkutan.

“Karena sekarang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT), prosesnya segera kami bahas secara internal,” ucap pria yang juga Ketua DPW Partai Hanura Jatim tersebut.

Sementara hal tersebut, terpisah eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung menyebutkan rakyat mengapresiasi atas keberhasilan tim Kejari menangkap Wisnu Wardhana.

“Masyarakat bangga dengan kiprah Kejati Jatim dan tim Kejari Surabaya yang tadi langsung dipimpin Pak Teguh Darmawan (Kajari Surabaya), yang sangat tegas dalam memburu koruptor,” kata Maruli di Surabaya.

Aksi penangkapan Wisnu Wardhana palsukan KTP, ucap seorang Maruli, menyita perhatian publik. Lantaran bak adegan di film laga, di mana terjadi kejar-kejaran antara tim intelijen kejaksaan dan Wisnu di wilayah Kenjeran, Surabaya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata Wisnu Wardhana Palsukan KTP

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply