Tambahan Hukuman Setnov Diberikan! Ini Sebabnya

1622 views
Mantratoto

Tambahan Hukuman Setnov Akan Diberikan Apabila JC Dicabut Oleh Hakim

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Tambahan Hukuman Setnov Diberikan! Ini Sebabnya

 

IndoHarian – Tim penasihat hukum Setya Novanto masih berdebat tentang upaya banding yang akan diajukan atas vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim pengadilan tipikor dengan tuduhan kasus e-KTP. Diduga debat dilakukan untuk menekan tumbuhnya tambahan hukuman Setnov.

“Belum memikirkan (banding). Masih pikir-pikir dahulu. Ini juga masih menjadi masalah perdebatan di antara kami,” ungkap tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya saat dilakukan konfirmasi, di Jakarta, pada hari Kamis (26/4/2018).

Menurut dirinya, ada kekhawatiran, ketika banding telah diajukan hakim tinggi akan menambahkan hukuman bagi Setya Novanto.

Jikalau mantan Ketua DPR tersebut memenangi banding, keputusan belum tentu inkrah. Sebab, jaksa KPK juga bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali ada yang berkurang, persentase itu hingga di atas 70 persen tambahan hukuman Setnov nantinya,” ucap Firman Wijaya.

Tim pengacara melihat dari kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada tingkat kasasi, hukuman keduanya malah diperberat menjadi masing-masing 15 tahun penjara. Lamanya hukuman keduanya meningkat sangat banyak karena status justice collabolator (JC) dari Irman dan Sugiharto dicabut. Pada pengadilan tingkat pertama Irman divonis 7 tahun dan Sugiharto selama 5 tahun penjara.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sadis!! Harapan Saut Situmorang Agar Setnov Segera Mampus!!
Mampos!! Putusan Hukuman Setnov Mati Dikurungan!
Larangan DPRD Sumut Keluar Negeri? Ada Gerangan??

 

“Tapi apa pun yang nantinya akan saya lakukan, dari kami, dari tim, tetap akan membela Pak Setya Novanto,” ujar Firman.

Sebelumnya, Setya Novanto dihukum selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diwajib untuk mengembalikan kerugian negara US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan olehnya ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga sudah mencabut hak politik dari Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung mulai dari dirinya setelah menjalani masa pidana pokok.

Setnov dinilai sudah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan hukuman 15 tahun apabila diajukan banding, kemungkinan sangat besar akan tambahan hukuman Setnov.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik tambahan hukuman Setnov teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply