Terbukti Menyuap Bupati Kukar, Abun Mendapat Keringanan!

864 views
Mantratoto

Telah Terbukti Menyuap Bupati Kukar, Abun Direktur Utama PT Sawit Golden Mendapat Hukuman Selama 3 Tahun dan 6 Bulan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Terbukti Menyuap Bupati Kukar, Abun Mendapat Keringanan!

 

IndoHarian – Direktur Utama dari PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun atau Abun divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hery sudah terbukti menyuap Bupati Kukar Rita Widyasari.

“Menyatakan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun telah terbukti secara sah dan juga meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap hakim ketua Sugianto membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (18/5/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa Abun telah terbukti memberikan uang suap sebesar Rp 6 miliar pada Rita Widyasari. Uang suap itu terkait dengan pemberian izin dari lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Abun telah mengenal Rita sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Kukar karena dirinya merupakan teman baik dari ayah Rita, Syaukani HM. Setelah dilantik, Hanny Kristianto sebagai anak buah Abun mendekati Rita untuk menyampaikan permohonan izin untuk lokasi sawit yang diajukan di Desa Kupang Baru.

“Terdakwa memerintahkan Hanny untuk menghubungi Rita agar menandatangi izin lokasi sawit. Atas perintah itu, Hanny meminta Rita menandatangani. Rita pun memerintahkan, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut. Ismed juga memberikan izin lokasi perkebunan seluas 16.000 hektare,” ucap hakim.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Aman Menjalani Sidang Lanjutan, Ini Hasil Dari Persidangannya!
Warga Terkejut! Tersangka Teroris Yang Rupawan Dibekuk
Heboh!! Ancaman ISIS Kepada Ronaldo Pada Piala Dunia 2018

 

Usai ditandangani izin lokasi, hakim mengungkapkan bahwa Abun memerintahkan Hanny untuk mengirimkan uang untuk menyuap Bupati Kukar. Adapun rincian dari uang yang ditransfer adalah sebesar Rp 6 miliar secara bertahap.

“Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar pada 1 Juli 2010 dan kedua Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010. Menimbang unsur memberi sesuatu terpenuhi,” ucap hakim.

Hakim mengungkapkan bahwa hal-hal yang telah meringankan terdakwa yaitu ia berlaku sopan selama dalam persidangan. Sementara hal yang menjadikan berat, menurut pendapat jaksa bahwa dia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Abun terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanapun diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Abun menyuap Bupati Kukar dan sudah di jatuhi hukuman kurungan selama 3 setengah tahun penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News Menyuap Bupati Kukar news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply