TERBUKTI! Zumi Zola Divonis 6 Tahun Karna Terbukti Korupsi

870 views
Mantratoto

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Dan Denda 500 JUTA!

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – TERBUKTI! Zumi Zola Divonis 6 Tahun Karna Terbukti Korupsi

 

Indoharian – Gubernur Jambi non – aktif Zumi Zola di tetapkan hakim dalam perkara gratifikasi dan korupsi uang ketok palu DPRD Jambi. Hakim menetapkan hukuman kepada Zumi Zola Divonis 6 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.

“Setelah saya diskusikan dengan penasihat hukum, saya ucapkan terima kasih dan keputusan saya terima,” tutur Zumi Zola dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (06/12/18).

Sesuai persidangan, Zumi Zola Divonis 6 tahun penjara telah menerima dan menghormati keputusan hakim. Ia pun menghormati semua proses hukum yang berjalanan. Politikus PAN itu mengharapkan perkara segera inkracht.

“Saya menerima keputusan hakim, menghormati semua proses jalannya hukum, saya mengharapkan jaksa juga begitu dan segera inkracht dan saya ucapkan terima kasih kepada kawan – kawan media yang telah memberikan tatapan selama ini,” tutur Zumi Zola sedikit usai persidangan.

Pengacara hukum Zumi Zola, Handika Hanggawongso menjelaskan alasan pengacara hukum mengajak Zumi Zola menerima putusan. Mereka menilai, putusan sudah cukup adil bagi mantan artis itu. Ia pun khawatir hukuman Zumi Zola bisa bertambah bila tidak menerima keputusan hakim.

“Kalau kurang 2/3 tadi malah penuntut mengajukan banding, kalau banding nanti proses di banding, putusan tersebut malah di perberat,” ujar Handika, Kamis (6/12/18).

Selain itu, isi putusan sudah sangat faktual, ia memandang isi putusan hakim sudah sesuai dengan fakta. Zumi Zola sudah jujur dalam kasusnya. Oleh karena itu, penuntut tidak perlu ada banding.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Keselek Duri Ikan, Mama Ayu Dewi Mati, Ini Penjelasan Dari Ayu!
Perpecahan Gading Gisel Ternyata Cuman Drama, Ini Buktinya!
HEBOH, Polisi Sita Instagram Dhani Guna Lengkapi Barang Bukti

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memandang isi putusan hakim tidak jauh berbeda dengan ketentuan jaksa. Namun, mereka belum menentukan sikap terpaut putusan Zumi Zola. Mereka masih menunggu putusan pimpinan KPK.

“Karena kami ada kedudukan terkait dengan proses, kami laporkan ketua gimana nanti kita tunggu,” kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.

Zumi Zola di putuskan bersalah karena terbukti menerima grafikasi dan berberan serta dalam kasus uang ketok APBD di lingkungan Provinsi Jambi. Hakim memutuskan bahwa Zumi Zola terbukti menerima uang gratifikasi sebersar Rp 37,4 miliar, 173 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar singapura. Politikus PAN itu juga dinilai menerima 1 mobil Alphard.

Menurut hakim, hadiah itu diberikan oleh rekanan penggarap proyek tersebut yang benama Muhammad Imadudin alias Lim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng dan Musa Effendi.

Selain itu, hakim menilai Zumi terbukti menyuap 50 anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia bersama – sama dengan Apif Firmasyah, Erwan Malik, Arfan dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp16,3 miliar sebagai uang “ketok palu” uang tersebut di gunakan agar DPRD Provinsi Jambi melegalkan rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp12,9 miliar, dan juga program APBD tahun 2018 sebanyak Rp3,4 miliar.

Hakim memutuskan Zumi Zola terbukti dalam dua gugatan yakni pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah menjadi UU no,20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Zumi Zola Divonis terbukti melanggar pasal 12 B UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP pidana.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video Zumi Zola Divonis

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply