TERCYDUK LAGI! Ahmad Dhani Diseret Polisi, Begini Keadaannya

769 views
Mantratoto

Ahmad Dhani Diseret Polisi Karena Ujaran Kebencian Dan Pencemaran Nama Baik

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – TERCYDUK LAGI! Ahmad Dhani Diseret Polisi, Begini Keadaannya

 

indoharian –  Ahmad Dhani Diseret Polisi lagi. Kali ini dia diduga terlibat pencemaran nama baik. Ini seperti trilogi karena Dhani dua kali menjadi tersangka sebelumnya.

Pertama pada 2 Desember 2016, Dhani diumumkan polisi sebagai tersangka kasus makar. Awal mulanya, Dhani dan sembilan aktivis ditangkap polisi pada malam sebelumnya, yakni Kamis, 1 Desember 2016. Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Selain Dhani, ada nama tenar lain, seperti Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet.

“Tersangka, kan ditangkap, mana ada saksi ditangkap?” ujar Irjen Boy Rafli Amar, yang kala itu menjadi Kepala Divisi Humas Polri, di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Terhadap Dhani dan tujuh orang lainnya yang ditangkap, polisi menerapkan pasal tentang makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah berdasarkan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Pasal makar ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup.

Kedua pada 28 Agustus 2017, pencetus grup musik Dewa 19 ini kembali menjadi tersangka di kasus lain. Kali itu dia diumumkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan dalam kasus ujaran sarkastik di akun Twitter-nya.

“Iya, betul Ahmad Dhani Diseret Polisi di Polres Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (28/11/2017).

Kasus ini berawal ketika Ahmad Dhani dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat pada 10 Maret 2017, gara-gara ujaran sarkastis di akun Twitter-nya. Dalam ungkapannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BIKIN PENASARAN! Ahok Mempersiapkan Kejutan, Apakah Itu?
MAMPUS! Ucapan Idiot Ahmad Dhani Berujung Kepolisian
SADIS!! Nyalla Fitnah Jokowi PKI, Sebar Obor Rakyat Jawa Timur

 

Laporan dari Ketua BTP Network Jack Boyd Lapian diterima Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Laporan TBL bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Jack melaporkan Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga pada 18 Oktober 2018 atau Kamis lalu, Dhani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani ini dilakukan setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi.

“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan Ahmad Dhani sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018. Namun dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot

“Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa,” ucap Dhani dalam video itu.

Atas perbuatannya itu Ahmad Dhani Diseret Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Dhani Disertet Polisi Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply