Terkait Gaji Presiden, Istana Menegaskan Gaji Presiden Tak Naik

1451 views
Mantratoto

Terkait Gaji Presiden, Istana Menegaskan Gaji Presiden Tak Naik Dan Tak Mengalami Perubahan Sejak Tahun 2001

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Terkait Gaji Presiden, Istana Menegaskan Gaji Presiden Tak Naik


IndoHarian
–  Terkait Gaji Presiden , Istana Kepresidenan kembali menegaskan gaji Presiden dan juga Wakil Presiden tak naik sebab keduanya masih menerima gaji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden juga Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu juga ditegaskan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam sebuah keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/6).

Bey ikut menegaskan bahwa kabar yang sudah menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji yakni tidak benar. Sebab sampai saat ini, Presiden Joko Widodo dan juga Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Besok Rizieq Balik Ke Arab Saudi, Ternyata Waktu Lebaran Rizieq Berada di…
SALUT! Begini Perjalanan Panjang Bachtiar Nasir Bertemu Jokowi
Penasaran Cara Membuat Ayam Bakar Spesial Bumbu Rujak?

Terkait Gaji Presiden, Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden yakni adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan juga Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) yakni adalah sebesar Rp 5.040.000 perbulan. Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya yakni adalah enam kali gaji tersebut, yaitu sebesar Rp 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni sebesar Rp 20.160.000.

Adapun besarnya sebuah tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yakni sebesar Rp 32.500.000 untuk seorang Presiden dan Rp 22.000.000 untuk seorang Wakil Presiden. Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh seorang Presiden dan juga seorang Wakil Presiden sama sekali tak mengalami perubahan sejak tahun 2001, ucap tegas Bey. Terkait Gaji Presiden, Istana Menegaskan Gaji Presiden Tak Naik

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terkait Gaji Presiden Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply